PALAS - Dalam tempo dua jam setelah peristiwa pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) Paruhum Hasibuan (58) dan Rosma Daulay (56), personel Satreskrim Polres Padanglawas meringkus tersangka JEH. Kasat Reskrim Palas, AKP Hitler Hutagalung SH,MH melalui Kanit Pidum Iptu Ahmad Bani S. SH mengatakan, penangkapan pelaku pembunuhan pasutri yang merupakan anaknya sendiri di rumah korban, di Desa Gunung Inten,Kecamatan Barumun Selatan, Kamis (5/5/2023) lalu sekira pukul 21.00 WIB.
 
Iptu Ahmad Bani menjelaskan, pelaku berhasil JEH ditangkap sekitar dua jam setelah peristiwa pembunuhan sekira pukul 22.50 WIB malam.
 
"JE ditangkap, di lokasi perkebunan kelapa sawit masyarakat, sekitar Desa Hadungdung, Kecamatan Aek Nabara Barumun," terangnya.
 
Setelah melakukan pembunuhan, kata Ahmad Bani, pelaku JE pulang ke rumah abangnya di Desa Hadungdung Pintu Padang. 
 
"Tim personel Satreskrim Polres Palas langsung melakukan pengejaran dan mendapatkan JE di lokasi kebun sawit tidak jauh dari rumah abangnya," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/5/2023).
 
Selain sejumlah anggotanya Satreskrim Polres Palas, sambung Iptu Ahmad Bani yang memimpin penangkapan, juga ikut serta Kanit Reskrim Polsek Barumun, Aiptu Syaiful Bahri dan rekannya KSPKT, Aipda Parmata Daulay juga turut bergabung dalam tim kegiatan pengkapan JE, pelaku kasus pembunuhan Pasutri di Barumun Selatan. 
 
Sebelumnya, motif kejadian penganiayaan dan pembunuhan itu, disampaikan Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung, pelaku JE kecewa akibat almarhum ayahnya (korban) tidak bisa mengindahkan permintaan, untuk memberikan pekerjaan dan tempat tinggal di rumah korban.
 
Guna menjalani proses lanjutan, JE yang diketahui berprofesi sebagai petani, dan telah memiliki seorang anak itu, saat ini ditahan di RTP Mapolres Palas. 
 
"Sejumlah barang bukti kasus pembunuhan telah kita amankan di Polres Palas," tutupnya.