TOBA - Tiga pria paroh baya berhasil diciduk Tim Ops Sat Res Narkoba Polres Toba dari salah satu caffe remang remang di Jalan Bypass Balige Hutabulu Mejan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Kamis (4/5/2023). Ketiganya, MLP (36) warga Porsea, JFP (34) warga Laguboti  dan CH (36) warga Balige. Mereka diamankan dengan beberapa alat bukti narkoba dan alat penghisap yang digunakan.
 
Kapolres Toba AKBP.Taufiq Hidayat Thayeb,S.H, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Bungaran, Sabtu (6/5/2023) membenarkan ada 3 orang pria paroh baya yang telah berhasil diamankan Tim Ops Satres Narkoba Polres Toba.
 
Dijelaskannya, ketiganya diduga kuat sedang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di salah satu cafe dan diciduk pada hari Kamis (4/5/2023) di saat sedang asyik menjalankan aksinya.
 
Untuk diketahui, penggerebekan ini sebagai tindak lanjut dari program Kepolisian dan perintah Kapolres AKBP.Taufiq Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K untuk dilaksanakan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui program Grebek Kampung Narkoba (GKN).
 
Bungaran juga menyebutkan, penggrebekan dilakukan atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat ke Polres Toba yang diterima langsung Satres Narkoba. Menerima informasi tersebut tim Ops Sat Res Narkoba Polres Toba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP.Yugun B.M Sibagariang langsung turun melakukan penyelidikan.
 
Dari hasil respon cepat yang dilakukan Satres Narkoba serta melakukan penyelidikan dengan memastikan bahwa oknum pelaku sedang menjalankan aksinya di TKP yang sudah di intai oleh Tim selanjutnya pelapor bersama saksi langsung mengetuk pintu kamar yang Cafe yang sedang digunakan menjalankan aksinya. Alhasil tim berhasil menemukan tiga orang laki-laki paroh baya berikut beberapa bukti narkoba jenis sabu dan alat hisapnya.
 
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diketahui   MLP (36) warga Porsea, JFP (34) warga Laguboti  dan CH (36) warga Balige. 
 
Dari hasil penggerebekan tim mengamankan barang bukti berupa  1 paket/plastik putih klip ukuran kecil diduga kuat berisi narkotika jenis dhabu, 1 buah kaca pirex bekas pakai berisi gumpalan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik air mineral, 1 buah mancis warna biru yang terhubung dengan 1 buah jarum suntik yang diduga sebagai alat pembakar sabu untuk digunakan.
 
 
Selanjutnya para tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Toba guna pemeriksaan selanjutnya.