ASAHAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan hingga saat ini masih belum ada menerima pengajuan pendaftaran Bacalon Legislatif (Bacaleg) dari seluruh Partai Politik (Parpol). Padahal, penerimaan pendaftaran telah dibuka KPU sejak 1 Mei lalu, namun hingga saat ini masih belum ada parpol yang mendaftarkan Bacaleg untuk menjadi Caleg.
 
Hal itu diungkapkan Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat saat dikonfirmasi Gosumut.com, Kamis (4/5/2023).
 
"Belum ada, sampai saat ini belum ada parpol yang mengantarkan berkasnya ke KPUD Asahan," kata Hidayat.
 
Hidayat masih belum mengetahui pasti kenapa parpol belum ada yang menyerahkan berkas calegnya.
 
"Ya mungkin masih mempersiapkan berkas, karena kan ada berkas dan persyaratan yang harus dilengkapi," ungkapnya.
 
Hidayat mengaku, untuk sosialisasi sudah dilakukan oleh pihaknya terhadap para pengurus parpol di Kabupaten Asahan.
 
Bahkan, parpol juga sering melakukan konsultasi kepada pihaknya dalam kepentingan administrasi dan aturan Pemilu 2024.
 
"Lagi pula kan sampai tanggal empat belas waktunya. Mungkin parpol masih mempersiapkan berkas dan nantinya segera mengantarkan ke KPUD Asahan," pungkasnya.