PADANGSIDEMPUAN - Saat ini Polres Padang Sidempuan sedang melakukan penyelidikan beredarnya kwitansi parkir yang diduga ilegal Pengutipan liar (Pungli) sejumlah titik yang ada di Kota Padang Sidempuan. Hal itu disampaikan Ketua Siber Pungli Kota Padang Sidempuan  Kompol Maju Harahap, menyampaikan akan menindaklanjuti peredaran Kwitansi Parkir di Kota Padang Sidempuan.

"Siap bang akan kita tindak lanjuti. Terimakasih bang atas informasinya," ujar Kompol Maju Harahap, Kamis (4/5/2023).

Sementara itu, Ketua Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) Erijon Damanik mengatakan bukti yang diterima dilapangan terdapat beberapa bukti kwitansi restribusi parkir yang berstempelkan Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan di beberapa titik yang syarat pungli.

"Polres Padang Sidempuan wajib memanggil dan memeriksa hal tersebut. Karena, restribusi parkir liar itu belum pernah menggunakan kwitansi dan ini kejadian," ungkap Erijon Damanik.

Korporasi parkir sesuai aturan, dikatakan Erijon Damanik, adalah dalam bentuk karcis bukan kwitansi baik dari Peraturan daerah (Perda) nomor 04 tahun 2010.

"Kemudian Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 tahun 2018 merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan aturan yang jelas dengan pengutipan restribusi resmi," sebut Erijon Damanik.

Kemudian informasi yang disampaikan secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Maria Marpaung menegaskan akan melakukan lidik.