LANGKAT - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Langkat hingga saat ini belum menerima pengajuan pendaftaran Bakal calon Legislatif (Bacaleg) dari seluruh pengurus Partai Politik (Parpol). Padahal, penerimaan pendaftaran telah dibuka KPU sejak 1 Mei lalu, namun hingga saat ini masih belum ada parpol yang mendaftarkan Bacaleg untuk menjadi Caleg.
 
Hal itu ditegaskan Ketua KPUD Kabupaten  Langkat  Sopian Sitepu melalui ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Khair (Poto) saat dikonfirmasi Gosumut.com, Kamis (4/5/2023).
 
"Belum ada, sampai saat ini belum ada parpol yang mengantarkan berkasnya ke KPUD Langkat," kata Khair. 
 
Dikatakannya, belum mengetahui pasti penyebab parpol belum ada yang menyerahkan berkas bacalegnya.
 
"Mungkin sedang mempersiapkan berkas, karena kan ada berkas dan persyaratan yang harus dilengkapi," bebernya.
 
Khair mengaku, untuk sosialisasi sudah dilakukan oleh pihaknya terhadap para pengurus parpol di Langkat. 
 
Selain itu, KPU Langkat juga telah melakukan sosialisasi melalui sosial media (sosmed) berupa Facebook, Instragram serta lainnya.
 
Bahkan, parpol juga sering melakukan konsultasi kepada pihaknya dalam kepentingan administrasi dan aturan Pemilu 2024.
 
Pendaftaran Bacaleg dilakukan hingga 14  Mei mendatang.