LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan Kec. NA IX-X Kab. Labura, Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 08.00 Wib.

"Pelaku berinisial SB alias Ipul (43), terduga pengedar sabu asal Desa Aek Hitetoras, Kec. Merbau, Kab. Labura," sebut kasat.

Pengungkapan kasus ini, sambung Kasat, saat unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat mendapat informasi tentang adanya terduga pengedar sabu.

Saat itu, tim menindaklanjuti laporan dan berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial SB alias ipul di rumah mertuanya di Dusun Kampung Jawa, Desa Pulau Jantan, Kec. NA IX-X.

"Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa sabu sebanyak 14 bungkus, 1 unit timbangan elektrik, uang sebesar Rp. 6.020.000, 7 bungkus plastik klip kosong," urai kasat.

Dari hasil introgasi, tersangka menjadi pengedar sabu sejak setahun yang lalu dan diketahui pula tersangka seorang residivis kasus narkoba jenis sabu.

"Pelaku pernah ditahan di LP Rantauprapat pada tahun 2016 dan bebas tahun 2020," ungkapnya.

Adapun uang sebesar Rp. 6.020.000 yang diamankan adalah uang hasil menjual sabu.

"Sabu sebanyak 14 bungkus yang disita beratnya sekira 70 gram dan akan dijual pelaku," tutupnya.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut baerang bukti diboyong ke mapolsek.