TAPTENG - Tekab Polres Tapteng berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka HH alias K (35) warga Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kel. Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

HH diamankan petugas dari Jalan Jati arah laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Senin (3/4/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Kasi Humas AKP H. Gurning, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang nelayan karena informasi dari masyarakat.

Tindakan itu langsung direspon oleh Kasat Reskoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi di Jalan Jati Arah Laut, sesuai informasi adanya transaksi narkoba.

Tidak mau kehilangan sasaran dan yakin dengan informasi personil langsung melakukan penangkapan.

"Setelah di interogasi mengaku berinisial HH alias K dan itu sesuai dengan informasi. Setelah diamankan personil langsung melakukan penggeledahan badan," kata AKP Gurning

Personil menemukan dan menyita 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan pelaku.

Kemudian 1 buah kotak permen warna silver yang berisikan 7 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong celana depan sebelah kiri.

Dilakukan penggeledahan sekitar lokasi penangkapan namun tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika, dan sabu sabu yang disita polisi dari HH alias K dengan berat Brutto: 1,0 gram.

Ketika diinterogasi HH menjelaskan, narkotika jenis sabu sabu yang diamankan polisi tersebut miliknya, yang diperolehnya dari orang inisial WZ.

Dengan cara membeli sebanyak 2 kali, dan 1 gram sudah laku terjual tanpa dipaket, dan 1 gram lagi dibuat paket kecil. Sabu-sabu belum sempat terjual HH keburu ditangkap.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HH beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.