MADINA - Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis menandatangani tiga Poin rekomendasi Komisi II DPRD kepada Bupati Madina, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution atas menyikapi polemik yang terjadi antara warga Desa Singkuang I dengan PT Rendi Permata Raya.
Penandatanganan surat rekomendasi itu dilakukan usai mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan yang dihadiri oleh administrator PT Rendi Permata Raya, Eko Ashari, di ruang kerja Ketua DPRD, Jum'at (31/3/2023). Penandatangani rekomendasi itu turut juga disaksikan oleh wartawan yang hadir saat pertemuan dengan perwakilan perusahaan tersebut.

Rekomendasi Komisi II DPRD tersebut diketahui atas menyikapi polemik warga Desa Singkuang I dengan perusahaan yang terhitung sekira sepuluh hari lamanya menduduki areal PT Rendi demi memperjuangkan haknya untuk dibangun kebun plasma sesuai pertaruran yang ada.

"Sudah ditandatangani (Rekomendasi Komisi II DPRD Madina) sah," kata Ketua DPRD Madina didampingi wakil pimpinan I Harminsyah Batubara dan wakil pimpinan II Erwin Ependi Nasution dihadapan wartawan di ruangannya.

Erwin juga menjelasakan sebelum penandatangaman rekomendasi komisi II DPRD tersebut tentunya perlu adanya tahapan termasuk pemanggilan pihak perusahaan. Sehinga apa-apa poin dari rekomendasi tersebut segera dipenuhi oleh perusahaan dan warga mendapat kepastian.

Untuk itu, Ketua DPC Gerindara Madina mengharapkan dengan ditandatanganinya rekomendasi tersebut masyarakat Desa Singkuang I agar bisa dapat meninggalkan lokasi dari aeral perusahaan.

"Kami berharap masyarakat supaya bisa meninggalkan lokasi perkebunan dan kembali ke keluarga masing-masing dan semoga akan ada tindak lanjut yang konkret. Seperti yang saya bilang tadi ke pihak perusahaan, kalau ada penyelesaian jangan hanya akan, akan, akan saya, tapi kapan kepastiannya," Imbuh Erwin.

Sementara pihak perusahaan yang hadir dalam pertemuan dengan diruang kerja Ketua DPRD Madina yang juga turut disaksikan oleh wartawan, Eko Anshari menyampaikan bahwa pihaknya mau membangun kebun plasma di luar dari HGU perusahaan untuk memiliki hasil buah yang bagus di masa panen nantinya.

Karena menurut Eko bahwa pembangunan kebun sawit plasma di dalam HGU perusahaan sesuai yang dimintai oleh warga saat ini tidak bisa ditanami. Karena menurut dia lahan yang didalam HGU itu merupakan lahan mudah basah atau Gambut sehinga tidak cocok untuk ditanami.

"Perusahaan mau membangun plasma dari HGU, tapi di dalam lahan itu sendiri ada sekitar 700 hektare yang tak bisa ditanami. Ada danau, ini jadi, tidak bisa ditanami kemudian juga tebing terjal seperti dinding, terus ada lahan gambut yang kurang bagus untuk penamaan sawit,"

"Maka impinan perusahaan memutuskan membangun plasma di luar HGU agar hasilnya bagi masyarakat lebih bagus dibandingkan memaksakan lahan gambut. Dan lahan di luar HGU itu bukan artinya ada tambahan HGU PT Rendi, tapi lahan APL yang akan dibebaskan perusahaan," ungkap Eko perwakilan perusahaan tersebut.

Adapun tiga poin rekomendasi Komisi II DPRD Madina kepada Bupati Madina yang ditandatangani Ketua DPRD tersebut yakni.

Pertama adalah meminta kepada Bupati Madina agar memberikan sanksi administratif kepada PT Rendi Permata Raya berupa denda.

Pemberian denda ini disebabkan karena PT Rendi Permata Raya tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat Desa Singkuang I kecamatan Muara Batang Gadis. Selanjutnya Pemerintah Daerah menerbitkan surat tagihan denda kepada PT. Rendi Permata Raya sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 26 yahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

Kedua, meminta kepada Bupati Madina agar memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan perusahaan selama enam bulan, jika dalam waktu satu bulan ke depan tidak menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

Terakhir ketiga adalah apabila PT Rendi Permata Raya tetap tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu dalam jangka waktu enam.bulan, Bupati Mandailing Natal harus memberikan sanksi pencabutan izin berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.