LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom mengungkap tindak pidana judi tebak angka jenis macau yang diatur dalam Pasal 303 Kuhpidana. Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Roberto P Sianturi SH menerangkan, pelaku AR alias Kiki (54) diamankan pada Senin (20/3/2023) sekira pukul 16.40 dalam kedai kopi minang Jalan Jend Sudirman Kel Aek kanopan, Kec.Kualuh Hulu, Kab.Labuhan Batu Utara.

Penangkapan ini, sebut Kasat, atas informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki yang sedang menulis judi tebak angka jenis macau di dalam kedai kopi minang.

"Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke TKP untuk melakukan pemantauan. Benar saja, di dalam kedai kopi tim melihat seorang laki laki sedang duduk sembari menunggu pembeli judi tebak angka jenis macau," ujar Kasat, Selasa (21/3/2023).

Tanpa berlama-lama, tim langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan.

"Ditemukan dalam saku celana belakang 2 buah buku notes yang satunya berisikan pasangan judi tebak angka beserta 2 lembar karbon dan dalam saku celana depan ditemukan uang," tandasnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu untuk diambil keterangannya.