MEDAN - Pakar hukum pidanan, Adi Mansar menyebutkan, laporan terhadap Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Agussani prematur. Karena, Adi Mansar menilai, secara administrasi belum ada berupa kroscek untuk menyatakan bahwa ada kekeliruan.
 
"Mestinya kalau ada kekeliruan diselesaikan terlebih dahulu," ujar Adi Mansar, Sabtu, (18/3/2023).
 
Kemudian, Adi Mansar menjelaskan, secara keperdataan juga pihak Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah  melalui Badan Pelaksana Harian (BPH) UMSU belum pernah mengajukan keberatan terkait.
 
"Apalagi terkait dengan sistem penggunaan, sistem pelaporan dan juga apa yang berkaitan dengan keuangan pada institusi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara," jelas dosen Hukum Pidana pada Pascasarjana UMSU ini.
 
Andai kata itu terjadi, ungkap Adi Mansar, maka yang keberatan tetap semestinya orang yang mempunyai legal standing atau mempunyai kedudukan hukum. 
 
Sedangkan yang tidak mempunyai kedudukan hukum sama sekali seperti pelapor dalam kasus ini, lebih baik mencabut laporannya.
 
Dan lebih baik, persoalan ini dihentikan secara hukum, agar tidak menjadi urusan hukum berikutnya.
 
"Alasan saya menyatakan urusan hukum berikutnya bisa jadi apabila orang yang membuat laporan tidak mempunyai legal standing atau tidak mempunyai posisi hukum yang kuat," ungkap Adi Mansar.
 
Karena, tegas Adi Mansar, berdasarkan pasal 184 KUHAP harus ada alat bukti. 
 
"Dan kemudian menurut 183 KUHAP minimal harus dua alat bukti, ditambah dengan keyakinan hakim, baru kasus yang dilaporkan ini bisa diproses dan kemudian bisa mendapat putusan dan seterusnya," tegas Adi Mansar.
 
Sistem yang berjalan di UMSU, kata Adi Mansar, berkaitan dengan pengkajian keuangan baik penerimaan dan pengeluaran sifatnya terpusat pada satu tupoksi dan kewenangan khusus.
 
Kewenangan dimaksud diberikan pada pimpinan yang membawahi bagian administrasi dan keuangan. 
 
Apabila dalam pengeluaran pendistribusian keuangan, baik gaji maupun pendapatan lainnya bagi dosen dan tenaga pendidikan secara keseluruhan, sistemnya di tingkat universitas akan ada pertanggungjawaban dan sifatnya selalu ada audit.
 
"Pertanggungjawaban itu bukan hanya kepada seseorang. Tetapi juga kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah di Sumatera Utara dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, baik di Jakarta maupun di Yogyakarta melalui BPH UMSU," kata Adi Mansar lagi.
 
Apabila terjadi sesuatu kekeliruan maupun kesalahan, tutur Adi Mansar, maka terlebih dahulu akan dilakukan koreksi maupun perbaikan. 
 
Lantas, apabila sudah diberi waktu untuk melakukan koreksi maupun perbaikan dan kemudian para pihak yang diberi wewenang serta tanggung jawab tidak melakukan koreksi dan perbaikan, maka yang mempunyai kewenangan untuk mengambil sikap dan tindakan adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah atau Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
 
"Atau pihak lain yang mendapat kuasa dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah maupun Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, baik terkait proses penegakan hukum secara administratif, perdata, maupun pidana," tuturnya.
 
Oleh sebab itu, Adi Mansar menyebutkan, berkaitan dengan proses penegakan hukum yang dimulai dari administratif, maka diselesaikan terlebih dahulu secara administratif. 
 
Kalau tidak selesai dengan cara administratif, baru kemudian diselesaikan secara keperdataan. 
 
"Jika langkah yang pertama dan kedua belum selesai juga, baru boleh dilakukan langkah yang terakhir yaitu langkah laporan pidana sesuai dengan asas hukum kita ultimum remedium. Artinya penyelesaian masalah itu yang terakhir dilakukan secara hukum pidana," sebut Adi Mansar.
 
Kemudian, masih ditegaskan Adi Mansar, apabila ada orang yang melakukan perbuatan melaporkan keberatan dan seterusnya tanpa ada proses administrasi serta tidak mempunyai kewenangan dalam konteks melaporkan, artinya orang tersebut tidak mempunyai kedudukan hukum.
 
Tidak mempunyai kedudukan hukum dalam hal ini untuk membuat laporan atau tidak memiliki legal standing sama sekali menurut hukum.
 
"Dan harus dipahami, orang yang tidak mempunyai legal standing menurut hukum bisa jadi laporan itu cacat hukum. Batal demi hukum atau tidak mempunyai dasar hukum sama sekali," tegas Adi Mansar.
 
Apabila sebuah tindakan tidak mempunyai legal standing, kata Adi Mansar, maka secara hukum baik laporan maupun prosesnya harus dihentikan secara hukum.
 
Karena menurut hukum formal, orang atau badan hukum yang membuat laporan tanpa didukung dengan kekuatan legal standing itu akan memperoleh kewajiban-kewajiban hukum.
 
Salah satunya, kata Adi Mansar, bisa jadi dalam bentuk laporan palsu dan kemudian membuat pencemaran nama baik.
 
"Dan dalam konteks hukum yang lain bisa menimbulkan kekisruhan baik di tengah-tengah masyarakat maupun organisasi yang berkaitan dengan peristiwa hukum yang sedang dilaporkan," kata Adi Mansar memungkasi.
 
Sebelumnya, Rektor Universitas UMSU Agussani dilaporkan atas dugaan penggelapan gaji dosen. 
 
Agussani dilaporkan oleh salah seorang dosen bernama Gunawan di kampus tersebut.
 
Gunawan melaporkan Rektor UMSU Agussani ke SKPT dengan surat laporan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA sejak 14 Maret 2023.
 
Beredar kabar, Gunawan melaporkan rektornya tersebut karena diduga sakit hati. Sebab saat ini, Gunawan hanya merupakan dosen biasa dan tak lagi memiliki jabatan di UMSU.