TAPTENG - Bukannya bekerja dengan baik sebagai buruh serabutan, dan membantu penghasilan orangtuanya, MRH (26) justru diduga mmerdagangkan barang haram dengan menjual narkoba akhirnya gol. Tersangka MRH yakni warga jalan Com Yos Sudarso Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Terduga bandar diamankan dari tepi Jalan Sibolga - Padang Sidempuan Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan, pada Kamis (16/3/2023) pukul 15.00 WIB.
 
"MRH telah diamankan statusnya pekerja serabutan yang diduga sebagai  pengedar narkoba sesuai informasi yang didapat personil kita dari masyarakat," kata Kasi Humas Polres Tapteng Akp H. Gurning
 
Tidak mengambil waktu lama, informasi tersebut dikembangkan Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH dan Langsung  memerintahkan anggota untuk melakukan lidik.
 
"Personil saat itu langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang sesuai informasi dan pada saat melintas di jalan Sibolga - Padang Sidempuan melihat seorang pria yang ciri cirinya sesuai dan gerakannya mencurigakan petugas langsung mengamankan MRH," jelasnya.
 
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap MRH petugas menemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan dan 1 unit HP merk hammer warna putih dari kantong celana depan pelaku. 
 
Pengakuan MRH barang bukti sabu sabu tersebut dengan berat sekira 0,35 gram tersebut adalah miliknya namun belum sempat dijualnya karena keburu ditangkap pada waktu menunggu pemesan dan sabu sabu tersebut diperolehnya dari laki laki Inisial LAC.
 
"Informasi yang didapat tersebut akan dikembangkan  oleh kasat Narkoba," ujar Gurning.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MRH beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.