TOBA - Warga Desa Sibide yang tergabung menjadi anggota Kelompok Tani Hutan Rina Bolak Desa Sibide, Rabu (1/3/2023) mendatangi mako Polres Toba. Mereka melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan 42 orang anggota kelompoknya di salah satu Kelompok Tani di desanya yang pembentukan dan berdirinya tidak pernah diketahui dan sepakati yakni Kelompok Tani Pinus Penghijauan Rina Bolak Bersatu Kecamatan Silaen.
 
Ketua Kelompok Tani Hutan Rinabolak Desa Sibide Tomson Panjaitan (37) didampingi Sekretaris Carles Panjaitan (62) dan Bendahara Altur Silalahi (44) menyampaikan pihaknya hanya memiliki satu kelompok tani hutan yang bernama Kelompok Tani Hutan Rina Bolak Desa Sibide Kecamatan Silaen Kabupaten Toba.
 
Atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, pihaknya mendatangi Polres Toba. Tindakan pemalsuan tanda tangan ini sebut Tomson Panjaitan diduga kuat dilakukan beberapa oknum pengurus Kelompok Tani Pinus Penghijauan Rina Bolak Sibide Bersatu Kecamatan Silaen Kabupaten Toba dengan Ketua Kelompok AP, Sekretaris, SA, Bendahara SS yang diketahui dan ditanda tangani serta disetempel Cap Kepala Desa Sibide Marijen Pangaribuan pada bulan Maret 2021.
 
Atas dugaan tersebut pihaknya, pemilik nama yang tercantum di kelompok Tani Pinus Penghijauan Rina Bolak Bersatu ini meminta Kapolres Toba dan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum terhadap para oknum. 
 
"Kami tidak pernah tahu kapan didirikan, apa AD/ART nya untuk menjadi aturan dan kewajiban serta hak dari pda Anggota Kelopok serta apa tujuan Kelompok di bentuk berikut apa keuntungan yang didapat oleh anggota kelompok," ujarnya. 
 
Terbitnya surat Daftar nama anggota kelompok Tani Pinus Penghijauan Rina Bolak Sibide Bersatu lengkap dengan tanda tangan masing masing pemilik nama tersebut akunya sangat meresahkan. Karena tidak pernah menandatangani surat pendirian Kelompok Tani Pinus dimaksud.
 
Thomson Panjaitan menyebutkan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat Desa Sibide Kecamatan Silaen Kabupaten Toba, Kementerian LHK memberikan Kelompok Tani Hutan Rina Bolak lahan seluas +_ 554 Ha pada kawasan Hutan Lindung di desa Sibide Kecamatan Silaen dengan Nomor SK : SK.10347/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2022 tertanggal 27 Desember 2022 untuk di usahai tanpa merusak hutan.
 
Sesuai surat Keputusan Kementerian LHK RI tersebut pemegang hak resmi pengusahaan lahan Hutan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menegaskan Tentang Pemberian persetujuan pengelolaan Hutan kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Rina Bolak seluas 554 Ha pada kawasan Hutan Lindung di Desa Sibide Kecamatan Silaen.