MEDAN - Semua fasilitas kesehatan dan pendidikan berkomitmen menegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok, dengan membentuk satuan tugas penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini tercetus dalam sosialisasi penggunaan aplikasi Pantau KTR. Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (23/2/2023), sosialisasi tersebut diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Medan bekerjasama dengan Yayasan Pusaka Indonesia di Hotel Arya Duta, Rabu (22/2/23).
 
Menghadirkan 35 peserta yang terdiri dari puskesmas di Kota Medan dan lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta.
 
Hadir sebagai narasumber mewakili Dinas Kesehatan Kabid P2P, dr Pocut Fatimah Fitri, Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan Rahmad Doni SH MHum, Dinas Pendidikan Plt Pembina SMP Erik Sinulingga serta Koordinator Program Tobaco Control YPI Elisabet SH.
 
Keempat narasumber memberikan penguatan kepada penanggungjawab kawasan ini untuk bersama sama mengimplementasikan perda no 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
 
"Ini amanat undang-undang yang harus kita tegakan. Angka prevalensi perokok anak masih tinggi, angka stunting anak masih di atas WHO dan kita sedang mengejar bonus demografi. Maka penegakan harus segera kita lakukan," ujar dr Pocut.
 
Dikesempatan yang sama Elizabeth SH juga mengajak untuk menggunakan aplikasi pantau KTR sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan. 
 
"Kita memanfaatkan teknologi untuk melakukan pengawasan perda KTR melalui aplikasi Patau KTR," ajak Elisabet. 
 
Selama tahun 2022 sudah ada 2453 pelanggaran perda KTR di Kota Medan yang tercatat melalui dasboard aplikasi. Ini menunjukan penegakan harus segera dilakukan. Dan penanggung jawab wilayah yang akan dimintai pertanggungjawaban kawasan.
 
Untuk itu menurut Rahmad Doni SH, dalam waktu dekat akan ada penindakan berupa surat peringatan pertama kedua dan yang terakhir denda. Itu sebabnya ia berharap Pembentukan satgas ini menjadi penting sebagai langkah pengendalian.
 
Erik Sinulingga dari Dinas Pendidikan mengakui Satgas penegakan KTR ini penting dilakukan di sekolah. Karena, anak anak harus dilindungi. Dan pelaku perokok di sekolah bukan saja datang dari sekolah, namun tidak sedikit dari luar sekolah, seperti saat penjemputan anak atau pedagang di sekitar sekolah.
 
Erik mengakui pembentukan Satgas KTR disekolah sudah diagendakan Dinas Pendidikan.
 
"Kedepannya yang menjadi target kita adalah, jangan ada lagi kepala sekolah yang perokok," ujar Erik.