MADINA - Menyusul adanya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. Surat itu berisi penetapan penghapusan tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023, sehingga dipastikan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah, kecuali ASN yakni PNS dan PPPK. Kemudian menyikapi surat tersebut, Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengeluarkan surat edaran
yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Madina Alamulhaq Daulay. Tentang pelaksanaan jam kerja tenaga kerja sukarela/honorer, pegawai non-PNS atau non-PPPK di lingkungan Pemkab Madina, yang dikeluarkan per tanggal 3 Februari dengan nomor: 0257 tahun 2023, ditujukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
 
Menyikapi hal itu, Camat Batahan Irsyal Pariadi merespon untuk keberlangsungan hidup seseorang yang berada di daerahnya, baik staf kantor kecamatan, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yamg masih berstatus tenaga honorer.
 
Untuk itu, Camat Batahan berharap kepada perusahaan yang barada di daerahnya agar dapat membuka lowongan kerja (Loker) se luas-luasnya sesuai klasifikasi pendidikan warga.
 
Camat juga meminta dukungan itu kepada pemerintah daerah untuk dapat memfasilitasi ke perusahaan. Sehingga perusahaan dapat berkomitmen dan berkontribusi kepada warga yang berada disekitarnya.
 
"Selaku Camat Batahan berharap kepada pemerintah kabupaten Madina untuk dapat menfasilitasi kepada perusahaan perkebunan sekitar kecamatan Batahan agar perusahaan dapat berkomitmen dan berkontribusi untuk mendukung dan membuka lowongan kerja bagi warga di kecamatan Batahan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan klasifikasi pendidikan warga," kata Irsyal, melalui WA-nya menanggapi surat Menpan-RB tentang tenaga honorer, Jum'at (10/2/2023).
 
Permintaan itu kata Camat bukan tanpa sebab, karena ia melihat akan adanya kekhawatiran bila penerapan surat edaran Pemerintab Kabupaten Madina dan surat kementrim tersebut sudah mulai berlaku akan berdampak angka pengangguran dan kemiskinn di daerah meningkat.
 
Untuk diwilayah Kecamatan Batahan sendiri ada diperkirakn ada sejumlah tiga perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit, seperti PT Sago Nauli, Palmaris dan PTPN IV.
 
Bahkan, kata Camat, usulan kepada perusahaan untuk membuka lowongan pekerjaan di tempatnya juga sudah disampaikan kepada pihak perusaahaan yang hadiri pada kegiatan Musrembang di Kecamatan Batahan.
 
"Kekhawatiran saya apabila penerapan surat edaran pemkab madina terkait masa kerja pegawai non ASN mulai berlaku maka akan banyak warga pencari kerja yang akan pengangguran dan berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan," bebernya.