LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK menerima secara langsung piagam penghargaan dari Ombudsman RI dalam hal Polresta/Polres dan Polrestabes Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini pengawasan pelayanan publik) dengan nilai 93,8 zona hijau, Kamis (2/2/2023) di Kantor Ombudsman RI perwakilan Prop.Sumut, Jl.Sei Besitang No.3 Medan Petisah Kodya Medan. Disaksikan langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol.Drs. RZPanca Putra, M.Si, Wakapolda, Brigjen Pol.Drs. Jawari, SH, MH dan Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Drs. Armia Fahmi, Piagam tersebut diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Prop. Sumut, Abyadi Siregar
 
Kapolres Labuhanbatu Akbp James H Hutajulu mengatakan kami akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan terus hadir di tengah-tengah masyarakat demi mewujudkan POLRI yang PRESISI.
 
“Suatu kebanggaan bagi kami bisa mendapatkan piagam penghargaan dan ini juga berkat dedikasi seluruh personel polres labuhanbatu dalam hal memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan masyarakat lainnya, hal ini tentunya tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara,” tutupnya.
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Abyadi Siregar menyampaikan, menyerukan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kementerian, lembaga dan daerah tahun 2022 sebagaimana yang telah diumumkan pada 22 Desember 2022 di Jakarta. 
 
“Dengan ini Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan piagam award dari Ombudsman Republik Indonesia kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK atas Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik) dengan nilai 93 ,08 zona hijau,” pungkasnya.