SERGAI - Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Pena Hukum Progresif resmi bekerjasama dengan Pegadilan Agama Sei Rampah dalam pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Tahun 2023. Dalam hal ini, Jaka Kelana S.H. selaku Ketua Pengurus YBH Pena Hukum Progresif dan Ridwan Affandy Rangkuty, S.H. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Sei Rampah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman pada 11 Januari 2023 dan disaksikan Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Sarifudin, S.H.I., Wakil Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I.,M.A. dan Panitera Miharza, S.H.,M.H.

Adapun tugas YBH Pena Hukum Progresif sebagai Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Agama Sei Rampah yakni memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tugas tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam MoU dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu," ujar Jaka Kelana, Minggu (11/1/2023).

Sejak berdiri pada 20 April 2022 hingga 21 Januari 2023, YBH Pena Hukum Progresif telah memberikan bantuan hukum di dalam pengadilan (Litigasi) sebanyak 25 Perkara. YBH Pena Hukum Progresif akan terus bekerja keras untuk melaksanakan misi memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan buta hukum.

"Terpilihnya sebagai Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Agama Sei Rampah menjadi langkah positif untuk menjalankan misi tersebut dan berharap agar masyarakat turut serta mendoakan dan mendukung agar YBH Pena Hukum Progresif tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya," tutupnya.