LABUHANBATU -Dua perempuan asal Kabupaten Labuhanbatu terpaksa harus berurusan dengan Polsek Bilah Hilir.
 
Keduanya masing-masing NS alias Nila (42) warga Dusun Kampung Tengah II, Desa Tanjung Haloban, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu dan AS alias Eka (43) warga Dusun Gajah Mati Desa Bagan Bilah, Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu

Mereka diamankan Kanit Res Polsek Bilah Hilir Ipda Ricardo Sirait atas kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas milik korban Asrijal di Dusun Kampung Tengah I, Desa Tanjung Haloban, Kec. Bilah Hilir, Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hilir, AKP H. Sunitro Margolang, Sabtu (21/1/2023) menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 17.00 Wib.

Di mana, korban Asrijal mengalami kerugian Rp57.500.000 dan selanjutnya membuat laporan ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 21.00, Wib, Kanit Res Polsek Bilah Hilir Ipda Ricardo Sirait dan anggota berhasil mengamankan Nila.

"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian uang tunai dan perhiasan emas milik korban dan emas tersebut berada di kakaknya yang bernama ES alias Eka," ujar Kapolsek.

Kemudian pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 01.00, Kanit Reskrim dan anggota kembali mengamankan Eka EKA di Dusun Gajah Mati, Desa Bagan Bilah, Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu.

"Pelaku juga mengakui telah menjual barang emas tersebut. Selanjutnya pelaku Nila dan Eka dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.

Kapolsek menerangkan, pelaku Nila adalah ART yang bekerja di rumah korban Asrijal.

"Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah kalung lengkap dengan mata kalung ema, 1 buah cincin emas, 1 unit Hp Android merk OPPO warna biru muda, 1 stel pakaian wanita warna kuning dan 1 stel pakaian wanita warna hijau," tukasnya.