PALAS -Dibentuknya komite perjuangan peraturan daerah (Perda) tentang fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren untuk mendesak pemerintah dan DPRD Palas untuk mensahkan Raperda Ponpes menjadi Perda.
 

"Komite Ponpes yang berjuang untuk Perda sebagai bentuk perjuangan untuk kemaslahatan umat dan santri demi kelangsungan kegiatan pengelolaan pondok pesantren," kata Ketua Badan Silaturahmi Pondok Pesantren Padanglawas, H.Pauzan Hamidi.S.THI kepada Go Sumut, Sabtu (21/1/2023).

Kata Pauzan, melalui Komite ini nantinya akan berjuang dan mengurus tentang Perda fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren demi kemaslahatan untuk fasilitas kelangsungan pondok pesantren.

Pasalnya, Ranperda Ponpes yang kita ajukan sejak bulan Oktober 2022 kepihak DPRD Palas sampai saat ini tidak juga disahkan, sehingga para pimpinan ponpes menggelar rapat yang menghasilkan kesepakatan bersama membentuk dan memberi amanah kepada Komite Perda.

"Kita akan terus memperjuangkan untuk segera disahkannya Perda pondok pesantren tersebut karena menjadi harapan semua pimpinan Ponpes se Kabupaten Palas," ungkapnya.

Dikatakan, komite yang dibentuk ini nantinya akan terus berikhtiar, usaha itu wajib hukumnya soal berhasil atau tidak, itu urusan Allah SWT.

H.Fauzan Hamidi berharap, pemerintah dan DPRD Palas sebagai penyambung lidah masyarakat untuk bisa memberikan jawaban untuk pengesahan Ranperda Ponpes menjadi Perda dalam menunjang potensi untuk perkembangan dan kemajuan Ponpes se Palas kedepan.

"Kalau Ranperda Ponpes tidak digubris atau diabaikan, tentu sangat rugi besar bagi daerah Kabupaten Palas karena tujuan dan kepentingan untuk kemaslahatan," bebernya.

Karena perjuangan untuk Perda Ponpes ini, sambungnya, sejalan dengan kepentingan kemaslahatan untuk pembentukan karakter para santri yang berakhlak mulia.

"Sebanyak 25 pimpinan Ponpes se Kabupaten Palas telah sepakat untuk pembentukan Komite perjuangan Perda tentang fasilitas penyelenggaran Ponpes untuk segera disahkan," tambahnya.

Ia menambahkan, keputusan bersama itu di hadiri 25 pimpinan Ponpes yaitu Ponpes Ja'fariyah, Ruhul Islam, Sakira Barumun, Syekh Mhd Dahlan, Al Mukhtariyah, NU Paringgonan, Al Mukhlisin, Darrurisallah, Gunung Selamat, At Tohiriyah, Al Jumhuriyah, Darul Falah, Al Khoir.

Selanjutnya, Al Ansor, Dinul Khoiriyah, Al Mustajaba, Robiul Islam, Ali Baharudin, Babul Khasanah, Al Fakih Babussalam, Asy Safariyah, Nizomul Hikmah, Darul Makarif, Madurana, Al Hakimiyah.

"Melalui Komite yang dibentuk dan diamanahkan ini bertujuan memperjuangkan Perda untuk fasilitas penyelenggaran ponpes se Kabupaten Palas yang bertujuan untuk kepentingan kemaslahatan umat," imbuhnya.

"Kita ketahui bersama, bahwa di Kabupaten Padanglawas terdapat banyak pondok pesantren yang telah banyak melahirkan generasi ulama," imbuhnya.

Saat ini dari 17 kecamatan di Kabupaten Palas terdapat 39 pondok pesantren dengan jumlah santri lebih kurang 18.000 orang santri dan santriwati.