PALAS -Perekrutan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) sampai saat ini terus berlangsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 17 Kecamatan se Kabupaten Padanglawas (Palas).
 
Sesuai Peraturan Bawaslu RI Nomor: 3 Tahun 2022, Panwaslu Kelurahan dan Desa dibentuk oleh Panwaslu tingkat Kecamatan.

"Setiap kelurahan dan desa direkrut sebagai petugas Pantia Pengawasan PKD dalam pemilu serentak 2024 dengan jumlah sebanyak 304 orang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Palas, Rahmat Efendi Siregar SS, Senin (16/1/2023) di Sibuhuan.

KataRahmat Efendi, tahapan untuk rekrutmen Panwaslu tingkat Kelurahan dan Desa berlangsung selama enam hari dimulai 14 sampai 19 Januari 2023 di masing -masing Sekretariat Panwaslu tingkat Kecamatan.

"Rekrutmen PKD se Kabupaten Palas yang meliputi 304 Kelurahan dan Desa menjadi kewenangan penuh dan di tentukan oleh pihak Panwaslu Kecamatan," terangnya.

Ditanya besaran gaji bagi Panwaslu Kelurahan dan Desa di Pemilu 2024, Rahmat Efendi menjelaskan, tembus jutaan rupiah. Bahkan dikabarkan gaji Panwaslu Kelurahan dan Desa di Pemilu 2024 setara dengan gaji PNS golongan tertentu.

Untuk diketahui, lanjutnya, PKD tidak hanya akan mendapat tugas dan wewenang dalam pelaksanaan Pemilu 2024, namun juga akan menerima gaji bulanan selama masa kerjanya berlangsung.

"Gaji Panwaslu Kelurahan/Desa 2024 berdasarkan Peraturan Bawaslu RI telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan dan Desa di Pemilu 2024," terangnya.

Kata dia, kenaikan gaji Panwaslu Kelurahan dan Desa di Pemilu 2024 dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah.

Besaran kenaikan gaji Panwaslu Kelurahan dan Desa ini pada Pemilu 2024 tersebut menggunakan perbandingan dengan jumlah yang diterima pada Pemilu 2019.

"Keputusan besaran gaji Panwaslu Kelurahan dan Desa tahun 2024 tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022," tandasnya.