JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendukung tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pihak tergugat demi mendapatkan peradilan yang bersih. Adapun ketiga hakim tersebut, yakni AKG, DDEG, S.H. dan YD. Ketiga hakim itu dilaporkan ke KY oleh pelapor Sahat M karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat.

“Jalurnya sudah benar karena KY mengawasi hakim-hakim yang diduga tidak profesional,” tegas Hinca kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

“Oleh karena itu, jikalau ada masyarakat pencari keadilan merasakan tidak pas tempat pengaduannya, memang ke KY,” sambung Hinca.

Hinca meminta agar KY segera menindaklanjuti pelaporan tersebut dan secara transparan. Begitu juga dengan si pelapor, yang diperlukan pengumpulan bukti-bukti. “Supaya tidak ada fitnah,” pungkas Hinca.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Santoso. Menurut Santoso, langkah pelapor yang melaporkan tiga hakim ke KY itu sudah tepat.
“Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim jika dinilai melakukan pelanggaran kode etik,” terang Santoso saat dihubungi wartawan.

Bahkan, apabila terbukti bersalah, menurut Santoso, sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap hakim ialah pemberhentian. “Sanksi yang dijatuhkan (pemberhentian),” tutup Santoso.

Sebelumnya, pelapor bernama Sahat M melaporkan tiga hakim PN Simalungun ke KY pada Selasa (29/11/2022). Ketiga hakim tersebut dilaporkan ke KY karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat.

Saat ini, di website Komisi Yudisial, pelaporan.komisiyudisial.go.id, status laporan tersebut sudah dalam tahap pemeriksaan. Status pemeriksaan di website itu merupakan kelanjutan dari tahapan Verifikasi pada 21 Desember 2022 dan per 3 Januari 2023 sudah berkembang menjadi pemeriksaan.*