PALAS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka rekrutmen pendaftaran pantia pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat Kelurahan dan Desa mulai 14 -19 Januari 2023. Ketua Bawaslu Padanglawas, Rahmat efendi Siregar.SS mengatakan, tahapan untuk rekrutmen Panwaslu tingkat Kelurahan dan Desa berlangsung selama  enam hari dimulai 14 sampai 19 Januari 2023.
 
Dikatakan, rekrutmen Panwaslu yang dibutuhkan sebanyak 304 orang yang akan bertugas di 303 Desa ditambah 1 Kelurahan.
 
"Setiap Desa direkrut sebanyak 1 orang untuk petugas Panwaslu tingkat Desa dan Kelurahan," terangnya, Rabu (11/1/2023).
 
Rahmat Efendi Siregar yang juga Kordinator Divisi SDM Bawaslu Palas menjelaskan, rekrutmen Panwaslu ini berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI No. 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum di Desa dan Kelurahan pada pemilu serentak 2024.
 
Dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 bahwa Panwaslu Desa dan Kelurahan dibentuk oleh Panwaslu Tingkat Kecamatan, sehingga bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi calon Panwaslu Desa dan Kelurahan untuk format lamaran dan syarat bisa menghubungi Panwaslu di masing-masing yang meliputi 17 Kecamatan se Kabupaten Palas.
 
"Pengumuman rekrutmen Panwaslu tingkat Desa dan Kelurahan telah diumumkan dan disebarluaskan oleh pihak Panwaslu  Kecamatan di setiap wilayah kerjanya," ujar Rahmat Efendi.
 
Ia menambahkan, setiap calon yang ingin mendaftar sebagai Panwaslu Desa dan Kelurahan dapat mendaftar di kantor Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 17 Kecamatan se Palas.
 
Adapun syaratnya bagi calon Panwaslu Desa dan Kelurahan, warga negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, setia pada dasar dan konstitusi negara, mempunyai integritas, memiliki keahlian yang berkaitan dengan pemilu dan pengawasannya.
 
Selain itu, kata Rahmat Efendi, memiliki ijazah SMA sederajat, berdomisili di Kecamatan setempat, sehat jasmani dan bebas dari narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Panwaslu Desa dan Kelurahan.
 
Di sisi lain, sambungnya, calon harus mengundurkan diri dari jabatan politik baik  pemerintahan atau badan usaha milik negara atau daerah, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
 
Syarat lainnya, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan, jika nantinya terpilih jadi anggota Panwaslu tingkat Desa dan Kelurahan.