TAPTENG - Satreskoba Polres Sibolga mengamankan seorang nelayan AR (39) warga Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan bukti barang 104 paket daun ganja dan 1 paket narkoba jenis sabu, Selasa (10/1/2022). Tersangka diamankan dikediamannya pada Senin (01/09/2022) pukul 18.00 WIB di Jalan Kol. Bangun Siregar.
 
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, SIK melalui Kasi Humas AKP H. Gurning mengungkapkan bahwa nelayan tersebut berhasil diringkus karena informasi masyarakat.
 
“Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi kediaman terduga pelaku personil melakukan Undercover Buy dan menghubungi terduga pelaku dan mengatakan bahwa ada bahan, kemudian Personil langsung masuk ke rumah terduga pelaku dan kemudian mengamankan terduga pelaku,” kata Kasi Humas.
 
Selanjutnya personil melakukan penggeledahan badan serta kamar tersangka dan menemukan barang bukti.
 
“Dari tangan kanan tersangka narkotika di plastik bening. Sedangkan dilokasi kamarnya ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 56 paket narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat serta 48 ampul narkotika jenis ganja di dalam plastik biru,” tulis Kasi Humas, AKP Horas Gurning.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka AR beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.