PALAS - Seorang pengedar narkotika jenis sabu dicokok Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) dari lokasi Desa Binanga Aek Honas, Kecamatan Barumun Tengah, Selasa (3/1/2023).

 
Tersangka berinisial IJP (43) warga lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK.MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M.Butar-Butar.SH, Rabu (4/1/2023) mengatakan, dicokoknya pengedar narkotika ini menindaklanjuti informasi masyarakat.

Dikatakan, tersangka IJP merupakan pengedar sabu sering melakukan transaksi narkotika di Aek Honas Desa Binanga, Kecamatan Barumun Tengah.

Kata Agus, setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut, personil Satresnarkoba melakukan pengintaian di sekitar TKP dan berhasil mencokok IJP serta mengamankan barang bukti berupa enam paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,92 gram.

Selain bukti narkotika jenis sabu, lanjutnya, turut diamankan barang bukti lain seperti satu unit handphone merek Nokia kecil, satu buah dompet warna hitam dan satu buah bong alat isap lengakap dengan kaca pirex serta uang Rp 50 ribu.

Tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu langsung digiring ke Mapolres Palas untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut atas kepemilikan narkotika tersebut.

"Terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.