PALAS -  Sidang Itsbat Nikah Terpadu hasil tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Agama dengan Pengadilan Agama Sibuhuan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Dinas Sosial Kabupaten Padanglawas. "Pelaksanaan itsbat nikah terpadu sudah terealisasi dengan baik yang menyentuh kepentingan masyarakat di Kabupaten Palas yabg belum memiliki buku nikah serta dokumen negara lainnya seperti KK dan  KTP," kata Kakan Kemenag Palas, H.Abdul Manan.MA, Rabu (21/12/2022).
 
Menurut Abdul Manan, kesepakatan 
antara beberapa instansi ini dilatar belakangi dengan banyaknya masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan namun tidak melakukan pencatatan di KUA Kecamatan.
 
"Dengan tidak tercatatnya di Kantor Urusan Agama(KUA)sehingga status tertera di Kartu Keluarga(KK) dan Kartu Tanda Penduduk(KTP) belum berubah status dari belum kawin menjadi kawin," jelasnya.
 
Ia mengatakan, kegiatan itsbat nikah terpadu  ini sudah kedua kalinya dilakukan di Kabupaten Palas yang dirangkai dengan  penyerahan buku nikah dan 2 dokumen lainnya kepada pengantin.
 
Harapan kita,lanjutnya ke seluruh masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan agar melapor dan mencatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat.
 
Kegiatan ini berdasarkan Surat Keptusan (SK) Bupati Padang Lawas Nomor : 474/357.1/KPTS/ 2022 tentang kegiatan sidang Itsbat Nikah Terpadu yang di ikuti  150 orang atau 75 pasangan pengantin dari seluruh desa se-Kecamatan Barumun.
 
Plt Bupati Padang Lawas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHT.MM.MSI.MH diwakili Kadis Sosial H.Achmad Fauzan Nasution.SHi.M.Pdi  mengatakan, sidang Itsbat nikah terpadu diikuti  75 pasangan suami istri (Pasutri) telah menerima buku nikah.
 
Selain buku nikah, katanya juga 30 lembar  ganti Kartu Keluarga(KK) dan  21 ganti Kartu Tanda Penduduk(KTP) serta 30 dokumen Akta kelahiran.
 
"Hal ini dilakukan dalam mewujudkan keluarga bahagia sejahtera dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga yang  pernikahanya belum tercatat,"ungkapnya.
 
Ia menambahkan, kondisi sebuah keluarga dengan tidak tercatat status perkawinannya sangat tidak kita harapkan terjadi karena berimplikasi sangat luas pada status anak. 
 
Untuk itu, diharap dengan terlaksananya kegiatan ini akan memberikan perkawinan dimata hukum dan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak - anak, serta memberikan jaminan dan hak tertentu bagi seluruh anggota keluarga.
 
Secara simbolis yang menyerahkan buku nikah beserta dokumen negara berupa KK dan KTP, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Palas, H. Abdul Manan.MA, Kepala Dinas Sosial Palas, H. Achmad Fauzan Nasution, Lc, M.TH.I dan Kepala Dinas Dukcapil Dra. Hj. Nelli Suriani Hasibuan.