TEBINGTINGGI - Pasca pembongkaran paksa plang bertulisan pasal 551 KUHPidana dan tembok batu milik warga bernama Saiman Siahaan alias Aan dan Rudy di Jalan Kutilang Kelurahan Bulin, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi pada hari Jumat (2/12/2022), Paris Sitohang  SH.MH akan melaporkan Kapolres Tebingtinggi Divisi Propam Mabes Polri. Paris Sitohang SH.MH selaku penasehat hukum Saiman Siahaan alias Aan dan Rudy, Selasa (20/12/2022) mengatakan pengerusakan plank dan portal milik kliennya tersebut pada 2 Desember 2022 lalu tanpa ada pemberitahuan apapun baik secara lisan maupun secara tertulis.
 
"Jadi kami tidak tahu dasar pembongkaran itu apa," kata Paris Sitohang  SH.MH.
 
Disebutkannya, pembongkaran tersebut dipimpin langsung Kapolres Tebingtinggi dengan mengerahkan Satpol PP Kota Tebingtinggi dan oknum Satpol PP Sumut.
 
"Kami selaku hukum sangat menyayangkan sikap Kapolres Tebingtinggi, AKBP M Kunto W yang telah melakukan pembongkaran plank serta portal milik klien kami dengan mempertontonkan institusi Polisi seperti preman bayaran dan memperlihatkan perilaku abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang sangat keterlaluan atas peristiwa tersebut," tegasnya.
 
Menurutnya, pembongkaran tersebut atas perintah Kapolres yang telah menabrak tatanan hukum yang berlaku, dimana seharusnya eksekusi tanah itu harus berdasarkan putusan Pengadilan yang incrah. Sedangkan peristiwa ini tidak pernah diajukan gugatan.
 
"Jadi kita bingung, Kapolres ini membongkar plank dan portal milik klien kami atas kepentingan siapa?  Padahal, laporan Polisi di Polres Tebingtinggi tidak perna ada,"paparnya
 
Ia menduga bahwa Kapolres Tebingtinggi berani melakukan pembongkaran tersebut atas kepentingan pengusaha Pabrik Kelapa Sawit PT. AMJ dan ini seharusnya tidak boleh terjadi, Kapolres taat pada aturan negara dan paham atas presisinya Pak Kapolri," sebutnya.
 
"Kasihan bapak Kapolri Jendral Bapak Sigit Listiyo yang telah bekerja keras membangun nama baik institusi Polri setelah adanya kasus FS, tapi tetap dirusak kembali oleh Kapolres Tebingtinggi yang diduga menjadi beking Pengusaha tersebut." tegasnya. 
 
"Bahwa perlu kami sampaikan sebelumnya Kapolres sudah 2 kali mendatangi tanah klien kami untuk menyampaikan segera dilakukan pembongkaran pada tanggal 6 dan 7 November 2022 dengan alasan perintah Kapolda Sumut. Kemudian kami meminta kepada Kapolres Tebingtinggi untuk memahamai perkara ini adalah perkara perdata dan terhadap pihak yang berkeberatan dapat mengajukan gugatan. Kalau ada perintah Kapolda sumut tolong diberikan kepada secara tertulis," ujarnya.
 
Selanjutnya Kapolres Tebingtinggi mengundang klien kami untuk pertemuan mediasi tertanggal 2 Desember 2022 di Polda Sumut, namun kami tidak hadir karena undangan dari Kapolres Tebingtinggi diberikan pada klien kami pada tanggal 1 Desember 2022 sekitar jam 9 malam, dan berdasarkan isi surat undangan tersebut kami juga merasa bingung.
 
Lanjutnya, karena adanya petikan kalimat : Dasar Surat tersebut adalah perintah lisan Kapolda Sumut dan perihal tempat diadakan mediasi juga tidak disebutkan secara jelas, hanya disebut Mapolda Sumut. Sedangkan Mapolda Sumut itukan luas, ruangannya juga banyak tapi tidak disebutkan, jadi merasa bahwa surat dari Kapolres Tebingtinggi tersebut tidak profesional dan penuh kejanggalan.
 
"Namun terkejutnya kami pada tanggal 2 Desember sekira pukul 16:00  WIB dihari yang sama dengan undangan mediasi tersebut, tiba-tiba kami mendapat kabar bahwa plank dan portal klien kami dibongkar oleh Kapolres Tebingtinggi dan Satpol PP Tebingtinggi dan Provinsi," ujarnya.
 
Sehingga sejak dari awal pihaknya sudah menduga Kapolres Tebingtinggi sudah bersikap tidak profesioanal dan mengintimidasi perkara perdata ini menjadi perkara kepentingan beking -membeking dan pastinya kami menduga ada potensi KKN disini.
 
"Untuk sikap Kapolres Tebingtinggi ini, kami akan segera mengambil langkap hukum yang tegas dengan membuat Laporan ke divisi Prompam Mabes Polri dan Komponas dan Komnas HAM untuk kasus ini segera ditindaklanjuti. Kami akan tetap mengawal proses kedepannya, karena tidak boleh lagi ada Kapolres -Kapolres di daerah lain di Indonesia yang membawa institusi POLRI yang  kita cintai untuk kepentingan pribadinya dengan cara menjadi becking pengusaha," pungkasnya.
 
Menanggapi hal ini, Kapolres Tebingtinggi, AKBP M Kunto W saat dikonfirmasi via whatsAap kepada Gosumut, Selasa (20/12/2022) mengaku bahwa pembongkaran plang dan portal milik Saiman Siahaan dan Rudy adalah dari pelaksanaan Kasatpol PP.
 
"Yang melaksanakan dr kasatpol PP Bapak,"tulis Kapolres Tebingtinggi yang terkesan membantah tudingan atas perintahnya terkait pembongkaran plang dan portal milik Saiman Siahaan alias Aan dan Rudy pada hari Jumat (2/12) kemarin.
 
Namun saat digencar pertanyaan awak media, Kapolres Tebingtinggi enggan berkomentar terkait pembongkaran plang dan portal tersebut hingga laporan divisi Propam Mabes Polri.