MADINA -Pedagang pasar baru panyabungan mendatangi kantor Bupati Mandailibg Natal (Madina). Sebab mereka mengeluhkan sewa kontrak lahan relokasi yang dikelola oleh pemilik tanah sudah berakhir.
 
Kedatangan sejumlah pedagang pasar baru Panyabungan ini diterima oleh Sekda Madina Alamulhaq Daulay di depan kantor Bupati di komplek perkantoran Payaloting Kecamatan Panyabungan, Selasa (20/12/2022).

Sebelumnya, dari surat Dinas Perdagangan Madina tertanggal 19 Desember 2022 menyebutkan kontrak tanah relokasi dengan pemilik tanah berakhir.

Sementara informasi yang diterima oleh pedagang pemilik lahan tidak bersedia lagi memperpanjang sewa kontrak di relokasi pasar panyabungan tersebut.

Untuk itu, Afni salah seorang pedagang menilai bahwa pemerintah daerah terkesan lepas. Sebab pemerintah daerah seolah-olah tidak tanggung jawab karena memerintahkan menyelsaikan persoalan itu antara pedagang dan pemilik tanah.

"Jangan lepas tanggung jawab, Pak. Kami berurusan dengan Pemda saja, jangan dengan pemilik tanah. Seharusnya Pemerintah Kabupaten Madina memfasilitasi kami untuk menentukan sewa tanah tersebut. Jangan nanti sesuka hati pemilik lahan menentukan sewa harian. Nanti awalnya Rp5.000 per hari, kemudian Rp10.000 dan seterusnya tanpa ada perjanjian mengikat," kata dia.

Sementara Capot Lubis, meminta pemerintah mengizinkan penggunaan lahan bangunan baru Pasarbaru untuk tempat berdagang mereka. Meski pembangunan tersebut belum sepenuhnya selesai.

"Ke Pasarbaru saja kami dikembalikan, Pak. Kami akan pindahkan kios kami ke lahan kosong yang ada disana. Tidak apa-apa kami akan bangun kios kami sendiri. Tidak apa-apa daripada tidak ada kepastian," ujar Capot.

Sementara itu, Sekda Madina yang mendengar keluhan para pedagang tersebut menyatakan memang benar lahan yang disewa oleh Pemda Madina untuk relokasi pedagang tersebut sudah habis masa kontraknya. Sementara pemilik tanah saat ini tidak lagi bersedia memperpanjang sewanya.

"Karena pemilik tanah katanya meminta akan mengkelola sendiri sewa tanah relokasi ke pedagang yang bersangkutan," kata Alamulhaq.

Namun kata dia pemerintah daerah segera akan memanggil pemilik lahan tersebut untuk berkoordinasi besaran sewa yang ditempati pedagang.

Ditambah, Sekretaris Dinas Perdagangan Madina Mangatas Tua Nasution menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kita sudah komunikasi dengan pemilik lahan, memang dia tidak memperpanjang kontrak tanahnya, namun tetap mengizinkan para pedagang berjualan di lokasi tersebut. Untuk restribusi, akan mengacu pada peraturan pasar yang ada," sebut Mangatas.

Seterusnya dia mengatakan untuk lahan milik Syafaruddin di relokasi pasar baru Panyabungan sekarang ini ada sejumlah 99 pedagang yang sudah habis masa kontraknya.