SIBOLGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga menggelar sosialisasi tahapan pemilu bersama awak media Sibolga-Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada, Sabtu (17/12/2022) siang. Membawa tema, peran pers dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. "Kita meminta KPU pusat nantinya bergandengan tangan dengan berbagai pihak termasuk dengan media, kedepannya semoga KPU terbentuk media center itulah yang masih kita pikirkan," kata Afwan Nasution (Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM).
 
Dikatakan Afwan, dalam UUD 1945 UU Nomor 7 tahun 2017 serta peraturan KPU undang-undang dasar (UUD) tahun 1945 pasal 22E ayat 5. "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri," kata Affan.
 
"Ayat 6 ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017, pasal 1 dan ayat 7 penyelenggara pemilu adalah komisi pemilihan umum, badan pengawas pemilu dan dewan kehormatan penyelenggara pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu," sambungnya.
 
Masih kata Afwan, ada beberapa peraturan komisi pemilihan umum tahun 2022, dalam PKPU 1 Tahun 2022 tentang tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di Lingkungan komisi pemilihan umum. PKPU 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
 
PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu, PKPU 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat PKPU 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota.
 
Selanjutnya, PKPU 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
 
PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada, PKPU 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pilkada, PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
 
Adapun tahapan dan jadwal pemilu, perencanaan program dan anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu, awal Selasa 14 Juni 2022, akhir Rabu 12 Juni 2024. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, awal Jumat 12 Oktober 2022, akhir Rabu 21 Juni 2023.
 
Sementara, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, awal Senin 1 Agustus 2022, akhir Selasa 13 Desember 2022, penetapan Peserta Pemilu, awal Rabu 14 Desember 2022, akhir Rabu  14 Desember 2022, Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, awal Jumat 14 Oktober 2022, akhir Kamis 9 February 2023. 
 
Selanjutnya, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta 6 Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Anggota DPD awal Selasa 6 Desember 2022,  akhir Sabtu 25 November 2023, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, awal Senin 24 April 2023, Akhir Sabtu 25 November 2023, Presiden dan Wakil Presiden, awal Kamis 19 Oktober 2023, akhir Sabtu 25 November 2023.
 
Dikatakan Afwan, peran media saat ini sangat di butuhkan demi kemajuan dan sebagai informasi publik dalam pemilihan umum. "Jadi wartawan inilah nantinya dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat luas," timpalnya.