PALAS - Dalam upaya membantu masyarakat yang belum mempunyai dokumen buku nikah, Kementerian Agama Kabupaten Padanglawas (Palas) bersama Pengadilan Agama Sibuhuan dan Dinas Sosial memfasilitasi program sidang Itsbat Nikah Terpadu. Kegiatan itsbat nikah terpadu tersebut berlangsung di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu KanKemenag Palas berlangsung selama dua hari.

Itsbat nikah ini merupakan pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dengan memenuhi syarat, rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)Kecamatan,kata Kakan Kemenang Kabupaten Palas, H.Abdul Manan.MA.

"Jumlah perkara itsbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan terpadu ini sebanyak 75 pasangan suami istri terdiri dari masyarakat asal Kecamatan Barumun," katanya, Sabtu (17/12/2022).

Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu, katanya telah menempuh proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Barumun.

Kata H.Abdul Manan, program ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat Kabupaten Palas.

"Kegiatan sidang itsbat nikah terpadu ini merupakan program kedua yang dilaksanakan. Sebelumnya telah selesai dilakukan sidang isbat nikah terpadu terhadap 240 pasang orang pengantin pada tahun 2021,"ungkapnya.

Kegiatan itsbat nikah terpadu ini dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan.S.H.

Menurutnya, pelaksanaan pelayanan terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

"Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat kurang mampu dan korban konflik. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen yang diakui oleh negara," ucap Abul Hamid Pulungan.

Dikesempatan itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan juga menyempatkan melakukan wawancara dengan beberapa masyarakat peserta sidang.

Masyarakat sangat terbantu dan merasa puas atas dilaksanakan program itsbat nikah terpadu karena bukan berarti dinikahkan kembali, tetapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan akta kelahiran setelah prosesi Itsbat nikah.

Ia menambahkan,masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan.

Plt Bupati Padanglawas, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu.CHt.MM.MSi.MH mengapresiasi kegiatan itsbat nikah terpadu dan menyampaikan terima kasih kepada Kemenag Kabupaten Palas dan PA Sibuhuan serta Dinsos.

"Atas inovasi ini cukup membantu masyarakat Palas khususnya yang belum mempunyai dokumen buku nikah, KTP/KK, sehingga selama ini menjadi kendala dalam pengurusan arsip negara," ucap Plt Bupati.

Hadir juga dalam kesempatan ini, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan,Bainar Ritonga S.Ag.MH,Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Palas,Ahmad Saidi Hasibuan. S.Pd.I. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Drs. H. Darwin Nasution, MM, Kabid Rehabilitas Sosial Indra Fahri Siregar, S.Sos. serta Kepala KUA Kecamatan Barumun Khoiruddin Daulay. S.Ag.