MEDAN - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi berasal dari negara tetangga Malaysia.

 
Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkotika (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar dalam siaran persnya di Rumah Sakit Pirngadi Medan, Kamis (15/12/2022).

“Awalnya pada akhir Oktober 2022 Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi adanya narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia masuk ke Pelabuhan Tanjungbalai-Asahan,” ujar Brigjen Krisno Siregar didampingi Danpomdam I / BB, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kepala Oditur militer Medan, Direktur Rumah sakit' Pringadi Medan, Kalabfor Medan dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Dari informasi itu, lanjut dijelaskan Krisno, personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang berstatus anggota TNI inisial Sertu YT (42) dan Pratu RH (25).

“Dari kedua anggota TNI itu didapat barang bukti sabu 75 kilogram dan ekstasi 40 ribu butir yang disimpan di dalam mobil. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap dua orang warga sipil berinisial YSD dan S di Jalan Pemuda, Medan, yang rencananya akan menerima barang bukti tersebut. Terhadap dua anggota TNI yang terlibat narkoba telah diserahkan ke Pomdam I/BB sedangkan dua warga sipil ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya seraya menambahkan terhadap barang bukti itu telah dilakukan pemusnahan.

Kemudian, katanya, pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk ketagasan dalam upaya pemberantasan narkotika di masyarakat.

Pada kesempatan itu, Wadan Pomdam I/BB, Letkol CPM Intan, menegaskan kedua anggota TNI itu telah ditahan di Pomdam I/BB untuk menjalani pemeriksaan atas kasus kepemilikan narkotika tersebut.

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Mereka terancam sanksi dipecat nantinya akan diserahkan Otmil untuk disidangkan,” pungkasnya.