MEDAN - Polda Sumut terus melakukan penelusuran terhadap asset (Asset Tracing) tersangka bos judi online Jonni alias Apin BK. Hal itu dilakukan setelah kasus perjudiannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut pada hari Selasa (13/12/2022).
 
Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Penyidik Siber Krimsus Polda Sumut merampungkan berkas perkara yang menjerat Apin dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Krimsus Polda Sumut terus mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money loundering tersangka Bos Judi Apin BK
 
Hadi menjelaskan, setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan, guna efektifitas penanganan dalam asset tracing n follow money dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, tersangka Jonni alisas Apin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
 
“Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin kembali ditahan di Polda Sumut. Karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU, penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan asset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin,” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Rabu, (14/12/2022).
 
Hadi menjelaskan, sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Jonni alias Apin BK di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
 
“Total aset bos judi online Apin BK  berjumlah Rp 158 Miliar. Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba,” jelasnya.