TAPTENG - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara menggelar uji publik tentang rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilihan umum serentak tahun 2024. Uji Publik rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilihan umum serentak tahun 2024 yang dilaksanakan bertempat di Pia Hotel Pandan, (13/12/22).
 
Turut dihadiri, Fredick Browen Ekayanta selaku Dosen FISIP USU dan para tokoh masyarakat, tokoh agama, Media dan juga Dinas terkait.
 
Kegiatan uji publik resmi dibuka oleh Ketua KPU Tapanuli Tengah, Azwar Sitompul. "Semoga uji publik ini bisa kami ambil masukannya dari masyarakat. Apabila ada kegiatan kami yang kurang kami mohon maaf," kata Azwar, mengawali pembukaan.
 
Kordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilihan dan Parmas, Timbul Panggabean menjelaskan, saat ini KPU Tapteng tengah melakukan perekrutan dan pola kerja dari petugas di tingkat kecamatan (PPK) dan kelurahan (PPS). Dan para petugas ini memang harus ada sebelum tahapan dimulai. 
 
“Mereka harus sudah terbentuk sebelum nanti proses pemutakhiran pemilih, dan pendaftaran pencalonan perorangan,” kata Timbul.
 
Senada itu, Komisioner Kordiv Teknis dan penyelenggara, Yudi Arisandi Nasution mengutarakan, bahwa rancangan penataan dapil tersebut disampaikan kepada publik untuk diuji kelayakan dan kepatutannya.
 
Bukan tanpa alasan penataan Dapil ini dilakukan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD dalam Pemilihan Umum dengan memberikan peluang kepada penyelenggara Pemilu untuk membahas hal tersebut demi perbaikan kualitas Pemilu.
 
"Dalam uji publik ini tentu kami berharap ada masukkan dari setiap peserta yang mengikuti kegiatan uji publik ini, karena Kabupaten Tapteng tidak ada pemekaran kecamatan, maka rancangan Dapil tetap ada empat dapil yaitu dapil I-IV, dengan tetap 35 kursi, yaitu dapil I sebanyak 9 kursi, dapil II sebanyak 8 kursi, dapil III sebanyak 9 kursi dan dapil IV 9 kursi, jadi semuanya tidak ada perubahan," kata Yudi.
 
Dikatakannya, penataan dapil memiliki tujuh prinsip yang harus terpenuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan.
 
"Untuk tahapan ini tidak ada penambahan dapil maupun penambahan kursi, masih tetap seperti pemilu sebelumnya, untuk jumlah penduduk sebanyak 366,361 ribu jiwa, jumlah kursi sebanyak 35 dengan BPPd 10467,46 dalam 1 Kursi,"  kata Yudi.
 
Sementara itu,  Fredick Browen Ekayanta selaku narasumber menerangkan tentang penentuan dan penataan Dapil dan penghitungan yang diterapkan KPU dalam penentuan dan penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota yaitu dengan Bilanban Pembagian Penduduk (BPPd) yaitu dengan jumlah penduduk berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh—dengan kata lain harga kursi antara satu Dapil dengan Dapil lainnya kurang lebih setara. 
 
"BPPD ini menjadi nilai ideal karena adanya konsekuensi pengelompokan wilayah. Sehingga pembagian wilayah menimbulkan "bias harga kursi" dan pada setiap Dapil bias harga kursi ini ada setelah pengelompokan wilayah. Hal ini terjadi karena adanya keharusan alokasi kursi maksimal dan minimal," kata Fredick.
 
"Dalam melaksanakan penyusunan dan penetapan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota pada pemilihan umum, KPU membuat beberapa tahapan, di antaranya penyiapan regulasi Peraturan KPU, penerimaan Data Agregat Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri,  pencermatan data wilayah dan peta wilayah dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geoparsial.
 
Selanjutnya, penetapan jumlah penduduk dan jumlah kursi DPRD tiap kabupaten/kota berdasarkan data penduduk (DAK2), penyusunan dan penetapan rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota terhadap KPU Kabupaten/Kota, pengumuman dan tanggapan masyarakat dilaksanakan di KPU Kabupaten/Kota," tambahnya.