SIBOLGA - Mobil angkot tujuan pandan bernomor plat BB 1574 MD hantam pengguna sepeda motor yamaha mio soul BB 3103 NI, yang terjadi dijalan Sutoyo (Bundaran depan PLN Sibolga), pada Senin (12/12/2022) siang. Angkot tujuan pandan itu dikemudikan, AN (27) warga Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, dan sedangkan pengguna sepeda motor dikemudikan Asima Veronika Sianturi (46) berdomisili di Kelurahan Batu Besar Langsa Aceh.
 
Sementara, Mine Siahaan (80) yang berboncengan dengan Asina Veronika warga jalan Sibolga- Tarutung, Kelurahan Hutabarangan, Sibolga dikabarkan telah meninggal dunia akibat benturan keras yang mengenai di bagian kepalanya.
 
Kasi Humas Polres Sibolga, Akp Ramadhan Sormin membenarkan atas kejadian laka lantas yang terjadi tersebut, Rabu (14/12/2022) sore.
 
Kini petugas telah menahan sopir angkot, yang melanggar pasal 310 ayat (4) Undang undang LLAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan  denda sebesar Rp 12 juta.
 
"Saat ini kasus laka lantas tersebut dalam proses pemeriksaan Unit Laka Lantas Polres Sibolga," timpal Sormin.