LABUHANBATU -Staf Pimpinan dan karyawan Perkebunan PT HPP (Hijau Prayan Perdana), grup AEP (Anglo Eastern Plantations), bersama Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, dan para stakeholders menggelar penyuluhan penyalahgunaan narkotika dan komitmen menolak peredaran narkoba di lingkungan perusahaan, Selasa (6/12/2022).
 
Dalam sosialisasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Robert Sianturi diwakilkan Kanit Narkoba Unit 1 Ipda Eko Sanjaya memaparkan tentang penyalahgunaan narkotika dan dampaknya terhadap kesehatan dan mental seseorang.

"Selain sangat berbahaya, biasanya pemakai narkoba akan mengalami komplikasi medis, dampak sosial dan tentunya melakukan pelanggaran hukum," ujar Ipda Eko Sanjaya.

Menurut Ipda Eko Sanjaya, Polres Labuhanbatu dalam 3 tahun terakhir berhasil mengungkap kasus narkotika tahun 2020 sebanyak 468 kasus, tahun 2021 sebanyak 504 kasus dan September 2022 sekitar 272 kasus dengan wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan sekitar 1.244 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Oleh karena itu, Ipda Eko Sanjaya berharap kepada masyarakat untuk bergandengan tangan dalam memerangi narkoba.

"Polres Labuhanbatu juga memberikan kesempatan kepada pihak keluarga apabila ada yang sudah terlanjur menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk mengajukan dilakukan rehabilitasi mandiri," jelasnya.

"Jangan sampai keluarga kita sudah terlanjur terlibat dalam penyalahgunaan dan terlibat dalam peredaran narkoba," tambahnya.

Ipda Eko Sanjaya juga menegaskan, narkoba adalah tanggung jawab bersama. Untuk itu, dia berharap masyarakat dapat memberikan informasi tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan perusahaan dan lingkungan dusun dan desa masing-masing.

"Kami siap untuk melakukan tindakan hukum," tandasnya.

Sosialisasi ini ditutup dengan pembubuhan tanda tangan staf karyawan dan stakeholder, sebagai wujud pernyataan sikap perang terhadap narkoba.