TAPTENG - Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, YSN (28) warga Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga diamankan petugas kepolisian dari Jalan Setia Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, pada hari Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 17.30 Wib. Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan mengamankan seorang laki laki yang tidak mempunyai pekerjaan yang diduga sudah sering mengedarkan narkotika.

Penangkapan tersebut berawal dari  informasi dari masyarakat sekitar ke petugas, hingga akhirnya direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH yang  memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang di dapat.

"KA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Ipda Zul Ependi langsung memimpin personil melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi di Jalan Setia Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng dan melakukan pengintaian," kata AKP Gurning, Selasa (6/12/2022).

Tidak berapa lama melakukan pengintaian  terlihat seorang laki laki yang mencurigakan dan ciri cirinya sesuai informasi yang didapat, dan Katim langsung memerintahkan untuk melakukan penangkapan.

Ketika mengetahui ada yang mendekat terduga pelaku membuang  sesuatu namun tidak jauh dari dia berdiri, sebelum ditangkap ketika di Interogasi pelaku mengaku berinisial YSN alias M.

Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap YSN alias M personil menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku.

"Personil menyuruh terduga pelaku untuk mengambil benda yang sempat dibuangnya ternyata berupa 1 unit HP merk Nokia warna biru-orange yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dan narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan berat Brutto kira kira 0,53 gram," jelas AKP Gurning 

Saat itu YSN alias M mengakui bahwa sabu sabu yang disita pada waktu ditangkap adalah miliknya dan diperolehnya dari laki laki inisial (F) dan YSN alias M mengakui sudah melakoni sebagai pengedar kira kira 5  bulan dan ianya juga mengkonsumsi sabu sabu tersebut.

"Kita akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku pelaku tindak pidana Narkotika dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu Polri dalam pengungkapan kasus Narkotika," sebutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya YSN alias M beserta barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.