PALAS - Pelaku kasus cabul terhadap dua putri kandungnya yang masih dibawah umur di Kabupaten Padanglawas (Palas) terancam 15 tahun penjara. Demikian disampaikan Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra B.SH kepada sejumlah wartawan saat ditemui usai mengikuti rapat  kedisplinan  di Aula Mapolres  Palas ,Senin (5/12/2022).

"Pelaku cabul dipersangka Pasal 81 UU Nomor :23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," terangnya.

Kata Aman Putra, dari hasil pemeriksaan, pelaku kasus pencabulan mengakui perbuatannya terhadap dua orang putri kandungnya.

"Saat ini pelaku ditahan RTP Polres Palas guna proses lanjut atas tindak pidana pencabulan," ungkapnya.

Seperti diberitakan Go Sumut sebelumnya, ayah berinsial DA(33) bejat cabuli dua orang putrinya,salah satunya sampai hamil digiring masyarakat ke Polres Palas untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatannya.

"Pelaku cabul ini diserahkan oleh masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya ke Polres Palas, Kamis (1/12/2022)," ungkap Kasat Reskrim. 

Ia menambahkan, pelapor kasus cabul terhadap dua orang korban ini tetangga pelaku berinisial AA dan abang kandungnya.

Lanjut AKP Aman Putra, kedua korban pencabulan masih status anak dibaeah umur karen masih berusia 12 dan 13 tahun.

Terungkapnya,kasus pencabulan ini bermula setelah salah satu korban menceritakan perlakuan ayah mereka kepada pelapor. 

Setelah mendengar cerita korban,lanjutnya masyarakat menjumpai Manager perusahaan perkebunan Kelapa Sawit tempat mereka bekerja dan masyarakat sekitar untuk menyampaikan hal kasus pencabulan tersebut.

Kemudian masyarakat dan security perusahaan tempat mereka bekerja mengamankan pelaku DA dan langsung mengiringnya untuk diserahkan kepihak berwajib atas tindakan pidana pencabulan terhadap dua orang putri kandungnya. 

Penuturan kedua korban, kejadian tak senonoh itu dialami mereka sudah berulang kali, sejak pelaku berpisah dengan istrinya ( ibu kedua korban) pada bulan Januari 2022 lalu," tandas Kasat.

Kasat Reskrim menambahkan, jika kedua korban menolak untuk berhubungan badan, pelaku mengancamnya dengan memukul  pakai parang.

"Pelaku juga mengancam kedua korban, tidak  memberitahukan pencabulan tersebut  kepada  orang lain," tutupnya.