TOBA - Puluhan warga Desa Sampuara, Desa Parik dan Desa Amborgang Aek Natio Kecamatan Uluan menggelar aksi demo di halaman kantor Bupati Toba Selasa, (29/11/2022). Rombongan aksi tiba di halaman kantor Bupati pukul 11.00 Wib dengan membawa keranda mayat sebagai pernyataan warga bahwa keadilan di Toba telah mati bagi warga desa yang lemah. Warga juga membawa beberapa kertas karton yang bertuliskan berbagai tuntutan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Toba.
 
Dalam Aksi yang digelar orator aksi menyerukan, aksi ini digelar warga karena warga mendapatkan balasan surat dari pemkab Toba yang tidak meneduhkan hati para warga atas beberapa tuntutan yang mereka sampaikan sebelumnya melalui surat yang telah disampaikan kepada pemkab Toba sekaitan tanah lahan mereka yang dikusai oleh sekopok marga yang juga oknum pengusaha.
 
 
Koordinator aksi Linus Gea dan Ridolf Sitorus menyebutkan, surat yang dikelurkan pemkab Toba Nomor : 180/728/HK/2022 Perihal Restorative Justice tanggal 16 November 2022 yang ditujukan kepada keturunan Raja Nauli Mangan Sirait Desa Parik Kecamatan Uluan dan Keturunan Raja Urang Pardosi Desa Parik Kecamatan Uluan, tidak ada muatan restoratif justicenya kepada mereka.
 
Sementara penanggung jawab aksi,Drs.Jonson Pardosi menyebutkan, pihakya sudah 7 kali bertemu dengan Bupati Toba Ir.Poltak Sitorus terkait dengan permasalahan yang dihadapi warga dari tiga desa Kecamatan Uluan atas sengketa tanah milik mereka yang dikuasai secara paksa oleh sekelopok marga yang juga seorang oknum pengusaha.
 
Usai berorasi seluruh rombongan aksi akhirnya diterima wakil Bupati Toba di rungan rapat staf ahli Bupati bersama Kapolres Toba AKBP.Taufiq Hidayat Thayeb, S.H,S.I.K dengan didampingi Sekda Drs.Augus Sitorus dan Kabag Hukum Lukman Janti Sigian,SH.
 
Dalam pertemuan tersebut pimpinan aksi memaparkan kisah terjadinya penyerobotan tanah lahan mereka serta terjadinya sengketa batas desa atas lahan tanah mereka yang dikuasai kelompok marga lain.
 
Wakil Bupati Toba Tonny M Simanjuntak ketika dikonfirmasi gosumut usai pertemuannya dengan para warga menyebutkan, pemkab meminta seluruh warga untuk bersabar dan akan berupaya turun ke lokasi untuk melakukan Restorative Justice (RJ).
 
Terkait dengn sengketa batas desa Pemkab Toba akan melakukan peninjauan dan penentuan tata batas di 1231 desa di Kabupaten Toba di Tahun 2023 dan anggarannya sudah ditampung.untuk mengatasi permaslahan di Tiga desa yang saat ini warganya melakukan aksi, secepatnya Forkopimda akan turun langsung ke lapangan guna melakukan mediasi dan koordinasi di Tiga Desa tersebut, ucap Wakil Bupati Tonni M Simanjuntak.
 
Terpisah penanggung jawab aksi Drs.Jinson Pardosi dalam keterangan persnya kepada Media saat dikonfirmasi menyebutkan, mereka menerima beberapa saran dan upaya yang akan dilakukan Forkopimda Kaupaten Toba sebagaimana yang telah disebutkan dan dijanjikan Wakil Bupati.
 
 
"Pada prinsipnya kami tidak terlalu menginginkan persolan ini sampai hingga menjadi kasus perdata di Pengadilan.kami sangat berharap persolan ini bisa diselesaiakan oleh pihak Pemerintah Daerah supaya kedepan jangan sampai ada lagi terulang terjadi tanah disebuah daerah atau desa bisa diklaim oleh marga lain menjadi milik marganya pada hal pemilik lahan tanah tersebut adalah marga didesa atau daerah itu sendiri. yang nantinya mengakibatkan sengketa yang berkepanjangan seperti yang kami alami saat ini," pungkasnya.