TOBA - Maraknya galian C di Kabupaten Toba yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Toba disinyalir tidak memiliki ijin resmi dari Pemerintah melalui instansi terkait. Aksi tersebut dilakukan beberapa oknum pengusaha untuk mengisi pundi pundi uangnya tanpa mempedulikan dampak lingkungan yang diakibatkannya. Menyikapi hal ini Kapolres Toba AKBP.Taufiq Hidayat Thayeb,S.H,S.I.K menyebutkan pihakya yang mendapat berbagai laporan dan keluhan tersebut, sudah memerintahkan anggota untuk melakukan pemeriksan dan meminta agar dihentikan semua galian C sebelum memiliki ijin galian C resmi dari Pemerintah.
 
"Empat hari saya bertugas jadi Kapolres Toba langsung banyak laporan dari beberapa warga masyarakat Toba kepada saya yang memberitahukan bahwa galian C tanpa ijin resmi marak terjadi di Kab.Toba," ujarnya di acara konfrensi pers yang digelar Pemkab Toba di Lantai IV ruang balai data kantor Bupati Senin, (28/11/2022).
 
Kemudian lanjutnya, setelah adanya penghentian aktivitas tersebut, banyak tudingan yang diterimanya, salah satunya menghalangi pelaksanaan pembangunan. Padahal sesuai data dan penyelidikan dilapangan disinyalir kuat mereka banyak tidak memiliki ijin resmi galian C sesuai UU RI Tentang Minerba.
 
Namun pihaknya mengaku memberikan kebijakan tantang hal ini, apabila galian C dilakukan oleh warga di lahan dan penimbunan ditanahnya sendiri untuk mendirikan bangunan itu tidak akan permasalahkan dan tetap dukung. "Tetapi kita komit apabila melakukan galian C di tanah yang menjadi kawasan hutan akan ditindak sesuai aturan hukum dan UU," ujarnya.
 
Ia menambahkan, setelah pihaknya memanggil beberapa pengusaha dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terungkap mereka kesulitan mendapatkan izin dari Pemerintah dengan berbagai peraturan dan berbagai persyaratan yang cukup berat. 
 
Karenanya, pihaknya meminta Bupati Toba dan jajarannya aktif menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Forkopimda dan jajaran kepemimpinan pemerintahan diatasnya untuk membantu dan memfasilitasi dalam meringankan beban serta mempercepat proses kepengurusan berbagai dokumen yang diperlukan para pengusaha galian C ini.
 
"Perlu saya informasikan, untuk pengawasan dan penertiban galian C telah dibentuk Tim Satgas Galian C dan telah membuat point point peran fungsi dan tugas masing masing anggota tim Satgas Galian C. Dari beberapa item peran tugas dan fungsi Satgas Galian C di Kabupaten Toba yang telah dibentuk peran tugas dan fungsi Kepolisin (Polres Toba) adalah nomor 8 sebagai penindakan hukum," ujarnya.