SERGAI - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serdang Bedagai membenarkan adanya laporan polisi terhadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pegajahan yang dilaporkan warga Asahan terkait dugaan menikahkan suami orang tanpa dokumen yang sah. "Iya benar, Minggu yang lalu dilaporkan seorang wanita yang suaminya menikah lagi di pegajahan, bahkan dikeluarkan akta nikahnya," ucap Kepala Kemenag Sergai, Zulkifli Sitorus, MA melalui Kasi Binmas Islam, Makmur MA kepada kru GoSumut via seluler, Selasa (29/11/2022).
 
Namun saat disinggung awak media, sanksi apa yang akan diberikan jika yang bersangkutan terbukti bersalah. Kasi Binmas Islam, Makmur menjelaskan jika kita mengikuti prosedur, kemudian kita hari jumat kemarin pada tanggal 18  November 2022 kesana, ternyata memang betul tidak mengikuti prosedur.
 
"Saat ini sudah kita teruskan ke Kanwil medan terkait hal tersebut, nanti sanksi itu kita turunkan dan tugas kita hanya BAP atau  mengumpulkan alat alat bukti dan memang ngk ada NA maupun KTP. Bahkan berkas itupun tidak ada, dia bilang berkas dibawa pengacaranya padahal itu berkas penting jadi tidak boleh ketangan orang lain," ucap Makmur.
 
Lanjut Makmur, jadi untuk cacatan ML (KA. KUA-red) menghilangkan barang bukti, sampai hari ini tidak ada memberikan berkasnya ke kemenag Sergai. Karena berkas itu ada namanya ada akta nikah. Ada harus ada N1,N2,N3, N4 dan 
ada foto kopy KTP, KK dan jika meninggal dunia harus ada surat kematianya dan harus ada akte cerai, jadi berkas satu bundel belum juga melihatnya.
 
"Tapi sebelumnya kita memeriksa sewaktu itu, saat kita bersama tim di ke kantor KUA Pegajahan, stafnya yang menerima dan kita periksa atas nama supartik. Bahkan menurut stapnya memang ngak ada berkasnya lengkapnya. Kemudian kita tanyakan dimana berkasnya, pegawai stap mengaku sama pimpinan kuanya," ucap Makmur.
 
Selanjutnya, pihaknya juga menjumpai yang bersangkutan di ruangnya tersendiri pada hari Jumat itu. Dia mengatakan ada, semua lengkap, begitu ditanya mana berkasnya dia mengelak dan mengatakan dibawa pengacaranya ke Lubuk Pakam. 
 
"Kemudian saya tanya, kapan mau diserahkan dan dia bilang jam 3 atau jam 4 diserahkan. Namun hingga jam 6 sore kami bersama tim tak juga diserahkan berkasnya," ujarnya.
 
"Sewaktu itu kita juga berikan cacatan kepada dirinya bahwa itu tidak boleh ketangan orang lain, karna itu dokumen negara, kedua dirinya tidak mungkin dirinya membatalkan di pengadilan agama karna diawali berkas yang tidak lengkap, seharusnya penolakan bukan pembatalan." Sambung Kasi Binmas Islam.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Pegajahan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dikabarkan dilaporkan warga Asahan kekantor  polisi terkait dugaan tindak pidana (KUHP) mengadakan perkawinan sedang hingga membuat surat keterangan palsu.
 
Informasi yang diperoleh Gosumut di Mapolres Serdang Bedagai, Selasa (29/11/2022) pagi, adapun Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai yaitu berinisial ML yang bertugas di wilayah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai.
 
ML dilaporkan SA warga Kabupaten Asahan dengan Laporan Polisi : LP/B/884/XI/2022/SPKT/Polres Sergai/PoldaSumut pada tanggal 21 November 2022 lalu.
 
Dalam laporanya, terkait tentang dugaan tindak pidana barang siapa yang kawin sedang diketahui bahwa perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya kawin lagi sebagaimana pasal 279 ayat 1ke 1e,2e dan ayat 2 dari KUHPidana dan pasal 263 ayat 1 dari KUHPidana.
 
Dimana inisial SA memiliki suami yang sah yaitu berinisial L (40) warga Dusun XI Serdang Desa Serdang Kecamatan Meranti, Asahan. Namun setelah mengetahui suami pelapor inisial L menikah lagi dengan seorang perempuan yang diketahui berinisial RM (42) warga Dusun VI Desa Meranti, Asahan.
 
Selanjutnya pelapor inisial SA mengetahui jika suaminya berinisial L telah menikah lagi di kantor KUA Pegajahan di Kabupaten Serdang Bedagai.  Bahkan informasi yang beredar, Dalam pernikahan tersebut tercatat dalam akta nikah nomor : 0214/002/X/2022.