MEDAN - Sebanyak lima pelaku tawuran yang menewaskan pelajar, EFA (15) di Kota Medan diringkus petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Medan.

 

Kelima tersangka yang berstatus pelajar di salah satu SMA swasta di Medan itu masing – masing berinisial SD, KES,RMLuther, JSS dan ALN.

“Ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh Polsek Sunggal setelah berhasil mengungkap kasus itu (tawuran pelajar),” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda didampingi Wakapolrestabes AKBP Yudhi, Kabag Ops AKBP Arman Muis, Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Kompol Teuku Fahtir Mustafa, Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan dan Kapolsek Delitua Kompol Dedi dalam siaran persnya di Mapolrestabes, Jalan HM Said No. 1, Minggu (27/11/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolrestabes Medan, akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (3) Subs 351 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kejadian penganiayaan atau kekerasan terhadap orang secara bersama-sama menyebabkan orang lain meninggal dunia,” jelas eks Dirlantas Polda Sumut ini.

Diungkapkan Kapolrestabes Medan, dari keterangan saksi Muhamad Raya kepada penyidik, ia berangkat ke sekolah untuk bertemu dengan teman-temannya.

Saat itu, setelah berkumpul dengan 10 sepeda motor mereka pun bergerak menuju Jalan Kapten Sumarsono.

“Sesampainya di sana, mereka bertemu lagi dengan teman-teman yang mengendarai 50 sepeda motor,” ungkap Tatareda.

Masih berdasarkan pengakuan saksi, sebut Kapolrestabes Medan, di sanalah mereka melakukan tawuran. Korban pun bertemu dengan lawannya. Namun saat itu, karena kalah jumlah, korban pun melarikan diri.

“Selanjutnya, ketika korban dan rekannya mengisi bensin di SPBU, para pelaku mendatangi korban. Korban pun berusaha lari namun paha sebelah kiri terkena bacokan senjata tajam. Korban pun kabur ke salah satu ruangan di SPBU tersebut. Namun naas, karena tidak mendapatkan pertolongan pertama, korban meninggal dunia disebabkan kehabisan darah,” sebutnya.

Selain itu, Kombes Valentino menuturkan, dalam kejadian tersebut memang ada penyerangan siswa SMKN 9 Medan. Termasuk korban menuju SMA Eka Prasetya.

“Karena kalah jumlah, di SPBU Sumarsono berniat mengisi bensin sepeda motor, di lokasi ada yang mengejar dan terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,

Kendati demikian, kata Kapolrestabes pihaknya akan tetap melakukan pembinaan terhadap para pelajar agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Karena itu, diharapkan kepada pihak sekolah dan orangtua juga berperan aktif untuk meningkatkan kualitas belajar para anak didik untuk menjadi orang yang berguna untuk negara. Kami tetap membina para pelajar di Medan menjadi lebih baik ke depannya dan Medan tetap harus aman dan kondusif,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1994 ini.

Sebelumnya, aksi tawuran pelajar yang menewaskan siswa SMKN 9 Medan itu terjadi pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 14.45 WIB di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Saat itu, satu orang pelajar tewas akibat kena senjata tajam hingga kehabisan darah. Korban ditemukan tewas di salah satu ruangan di SPBU.

Untuk barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yakni sepeda motor pelat BK 6180 AED, tas ransel milik korban berisi besi, gunting dan gir, jaket, pakaian pramuka dan sepasang sepatu, clurit dan sebuah benda tumpul lainnya.