PALAS - Dinas Pengedalian Pendudduk dan KB Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Padanglawas(Palas) menggelar advokasi kebijakan dan pendampingan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, media dan dunia usaha Kabupaten Palas. Kegiatan berlangsung di Aula Hotel SyamsiahSibuhuan, Kamis (24/11/2022) jumlah peserta yang mengikuti sebanyak 70 peserta dari unsur lintas sektoral.
 
Diantanya  jajaran OPD Pemkab Palas, Kejaksaan Palas, Polres Palas, Pengadilan Agama Sibuhuan,Kecamatan,Dinas Pendidikan serta Kebudayaan Palas,Perwakilan Baznas,Kementerian Agama (Kemenag) dan Diskominfo.
 
Plt Bupati Palas,drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu.CHt.MM.MSi diwakili Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Markiah Hasibuan.SE mengatakan, anak adalah aset bangsa dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang akan menentukan masa depan bangsa dan negara kita. 
 
Oleh karena itu, lanjutnya perhatian dan harapan yang besar perlu diberikan kepada
anak dengan tujuan untuk terus mengingatkan kita dalam pemenuhan hak - hak anak indonesia pada umumnya Kabupaten Palas khususnya.
 
Kata Markiah, beberapa waktu yang lalu Kabupaten Palas meraih penghargaan dari Kementrian sebagai kabupaten  layak anak kategori pratama tahun 2022 dalam upaya pemenuhan hak-hak anak.
 
"Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan realisasi komitmen dalam pemenuhan hak - hak anak, khususnya di Kabupaten Palas," katanya.
 
Pemerintah daerah,katanya berkomitmen dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan  hak anak  dibuktikan dengan kebijakan Pemda melalui Perda Nomor : 15 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan Keputusan Bupati Palas Nomor : 263/427/KPTS/2017 tentang pembentukan gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) priode 2017-2022.
 
Selain itu,sambungnya Keputusan Bupati Palas Nomor : 476/025/kpts/2021 tentang
pembentukan tim pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak Kabupaten Palas dan Keputusan Bupati Palas Nomor :  263/347/KPTS/2021 tentang pembentukan forum anak Kabupaten Palas priode 2021-2023.
 
"Melalui kegiatan advokasi ini diharapkan 
memberi manfaat  untuk perlindungan khusus anak dan hak-hak setiap anak dapat terpenuhi dengan baik," imbuhnya.
 
"Kegiatan ini menjadi dukungan komitmen pemerintah dalam upaya pengembangan Kabupaten layak anak serta meningkatkan koordinasi semua pihak dalam upaya pemenuhan hak anak serta perlindungan anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan,"tandasnya.
 
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut,Hj Roima Harahap S.Ag.MAP, Kabid Data Informasi Jender dan Anak.
 
Materi yang disamlaikan kepada peserta terkait penguatan gugus tugas Kabupaten Layak Anak(KLA) dan hak-hak anak yang  dilindungi berbagai peraturan.
 
"UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggara perlindungan anak didaerah melalui gugus tugas KLA,"terangnya.
 
Menurut Roima, perlindungan anak ini bertujuan menjamin  terpenuhui hak hak anak agar hidup, tumbuh dan berkembang dengan partisipasi secara optimal. 
 
"Kabupaten Layak Anak(KLA) suatu sistim pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan pelindingan khusus terencana dan berkelanjutan," ungkapnya.