SERGAI - Pada tahun 2022 ini, ditargetkan 1.650 sertifikat bidang tanah yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai akan diserahkan kepada pemilik tanah. Hal itu diungkapkan Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya diwakilkan Wakil Bupati Adlin Tambunan saat membuka sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) kegiatan reforma agraria melalui program redistribusi tanah Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (24/11/2022). 
 
"Kabupaten Serdang Bedagai terbentuk berdasarkan Undang Undang nomor 36 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di provinsi Sumatera Utara dengan luas 1.900,22 Kilometer persegi yang terdiri dari 17 Kecamatan, 237 Desa dan 6 Kelurahan, "ungkapnya.
 
Dengan luasnya Kabupaten Serdang Bedagai, tentunya sangat berpotensi menjadi objek kegiatan reforma agraria dimana program dan kegiatan redistribusi tanah tahun 2022 ini dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 1981 tentang pembentukan panitia pertimbangan Landreform. 
 
" Dari 1.650 sertifikat bidang tanah yang akan disalurkan, tersebar di 11 Kecamatan dari 29 Desa, diantaranya Tanjung Beringin 4 Desa, Sei Rampah 3 Desa, Perbaungan 3 Desa, Teluk Mengkudu 7 Desa, Pantai Cermin 3 Desa, Sei Bamban, Serba jadi dan Kotarih masing-masing 2 Desa dan Kecamatan Dolok Masihul, Silinda dan Pegajahan masing-masing 1 Desa," jelasnya.
 
Ia pun berharap dengan adanya kegiatan redistribusi tanah seperti ini mampu memberikan manfaat yang besar bagi Pemerintahan dan penguatan ekonomi sehingga mendongkrak kesejahteraan masyarakat. 
 
"Hal ini sesuai dengan tujuan utama dilaksanakan kegiatan ini yaitu mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum gak atas tanah kepada subjek dan memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah," tandasnya.
 
Sebelumnya Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serdang Bedagai Ridwan Lubis mengatakan kegiatan ini dilakukan agar mempermudah dan mendukung kebijakan Presiden yang ingin membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat. 
 
"Kami harap dengan adanya sertifikat ini, PBB masyarakat akan menambahkan PAD Serdang Bedagai. Kami juga meminta para Kepala Desa untuk segera mengusulkan persil tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya di tahun depan, " ujarnya.