MADINA -Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru.
 
Dalam dalam surat pengumumuman yang dikeluarkan Bupati Madina nomor : 810/3268/BKD/2022 tertanggal 16 November 2022 itu, sebanyak 1.749 pelamar dinyatakan lulus administrasi atau Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan 22 pelamar dinyatakan Tidak memenuhi Syarat (TMS).

Peserta yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat seleksi adminisrasi tersebut dapat dilihat dilaman site https://www.madina.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id/ dengan login akun masing-masing pelamar.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina, Abdul Hamid Nasution menyampaikan, peserta yang dinyatakan memenuhi syarat itu selanjutnya dinyatakan dapat mengikuti tahapan seleksi kompetensi.

Dan bagi peserta yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi diberikan waktu tiga hari untuk melakukan sanggahan mulai dari tanggal 18 - 20 November 2022 melalui laman : sscasn dengan login menggunakan akun masing-masing peserta.

"Sanggahan peserta dapat diterima apabila alasan sanggahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan bukan kesalahan atau kelalaian dari pelamar," kata Hamid kepada wartawan, Kamis (17/11/2025).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 736 tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Madina tahun anggaran 2022, Kabupaten Madina mendapat formasi sebanyak 1.025. Formasi tersebut untuk PPPK jabatan fungsional guru.

"Untuk PPPK formasi jabatan fungsional guru ada sebanyak 1.025 formasi. Sedangkan yang mendaftar dan melakukan submit dokumen di aplikasi sscasn ada1.771 orang. Dan yang dinyatakan TMS sebanyak 22 orang," ungkap Plt Kepala BKD Madina.