LANGKAT -Petugas gabungan Polres Langkat menggerebek kampung karkoba di Hinai, Senin (14/11/22) sekira pukul 14.00 Wib.
 
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SH SIK melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno membeberkan hal itu.

Joko menjelaskan, dalam penggrebekan kampung narkoba di wilayah hukum Polsek Hinai, petugas gabungan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku Sopian (46) warga Dusun III, Gang Kuburan, Desa Tanjung Muliya, Kecamatan Hinai, tak berkutik saat ditangkap petugas," ujarnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 34 bungkus plastik diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 8,27 gram, 2 unit HP dan uang tunai sebanyak Rp 2 Juta diamankan.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan ke Satreskoba Polres Langkat," pungkas Joko.*