SIMALUNGUN - Sepasang suami istri diringkus personil Sat Reskrim Polres Simalungun dari tempat persembunyiannya di Kemuning Provinsi Riau. "Iya hari Sabtu tertanggal 29 Oktober tim kita berhasil mengamankan Pasutri ini di Provinsi Riau. Namun sekarang keduanya masih ditangani oleh unit II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun," ucap Kasat Reskrim AKP Rahmad Ari Bowo melalui pesan singkatnya, Rabu (9/11/2022). 

Saat disinggung bagaimana kronologis kasus penipuan yang dilakukan pasutri ini bisa terbongkar, Rahmad menerangkan bermula dari pengaduan salah satu korban bernama Siti. 

Dimana Siti ini disuruh kedua pelaku untuk menginvestasikan uangnya dengan iming-iming akan diberikan profit setiap bulannya 10% dan dalam tempo 2 tahun uang dikembalikan.

"Tidak hanya itu, pelaku juga berhasil meyakinkan korban dengan mengatakan kalau mereka (pelaku) merupakan rekanan atau pemborong PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk serta diberi pekerjaan untuk melakukan pengadaan," terangnya. 

Dikarenakan percaya dengan omongan kedua pelaku, akhirnya korban menyerahkan uangnya kepada pelaku. Dan setelah dua bulan menerima profit, kemudian pelaku mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan, dan berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada tersangka hingga total sebesar Rp5.390.000.000,

Dari uang yang telah diserahkan korban diberi profit total sebesar Rp 2.083.000.000. Belakangan korban mengertahui kalau kedua pelaku bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantation Tbk, sehingga kedua pelaku melarikan diri. 

Tidak hanya itu, ternyata kedua pelaku juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada tanggal 20 Desember 2021 dalam hal perkara Penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati korban sebanyak 122 siswa dengan kerugian sebesar Rp 590.401.000,. 

Selain itu pelaku MS juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada tanggal 18 Oktober 2022 dalam perkara penipuan dan atau penggelapan dengan modus umroh ke tanah suci dengan korban sejumlah 31 orang. 

"Hingga saat ini jumlah laporan yang telah kita terima ada sebanyak 3 laporan dengan tersangka MS. Untuk korban sendiri diperkirakan ada 20 orang, dan jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun," tuturnya. 

Dalam hal ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal penipuan 378 KUHPidana dengan ancaman penjara selama  4 tahun penjara.