SIBOLGA - Puluhan massa mengatasnamakan Forum Pemuda Pemerhati Kota Sibolga, Sumatera Utara geruduk kantor Wali Kota Sibolga untuk menertibkan angkutan transportasi mobil Trans Containent yang beroperasi tidak sesuai aturan, Rabu (9/11/2022). Pihaknya meminta Pemerintah Kota Sibolga menertibkan angkutan Transcontinen berjalan pada waktu jam malam, untuk tidak mengganggu aktifitas jam kerja di masyarakat.
 
Pandi selaku koordinator aksi menyebutkan, dengan adanya dugaan terganggunya fungsi jalan umum yang dilakukan pihak trans containent yang mengakibatkan keresahan masyarakat pengguna jalan.
 
"Kami dari Forum Pemuda Pemerhati (FPP) Kota Sibolga meminta agar dilakukan penertiban terhadap pihak trans containent tersebut," kata Pandi Koordinator Aksi FPP.
 
Kepala Dinas Perhubungan Sibolga, Faisal Fahmi Lubis mewakili Pemerintah Kota Sibolga mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan tersebut. 
 
"Pernyataan adik-adik nantinya akan kami rapatkan dengan Wali Kota Sibolga," kata Faisal.
 
Adapun tuntutan Forum Pemuda Pemerhati (FPP) yakni,
 
1. Menduga pihak trans continent melakukan pelanggaran dalam penggunaan jalan umum di jam jam padat, maka kami meminta kepada pihak Walikota dan DPRD kota Sibolga agar memberikan sanksi kepada pihak perusahaan atau menutup penggunaan jalan umum khususnya Jalan Horas sampai ke Tugu Selamat datang yang di Jalan SM Raja untuk di jam - jam padat.
 
2. Menurut UU no 38 tahun 2004 pasal 12 ayat 1 setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. 
 
Menurut UU no 38 tahun 2004 pasal 63 ayat 1" Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan orang terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat 1, dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
 
3. Meminta kepada DPRD kota Sibolga agar mengeluarkan Perda untuk penggunaan jalan kepada Pihak Trans Continent.