MEDAN - Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Sibuhuan, Nurlely Hasibuan mengaku kecewa dengan pelayanan bank milik usaha negara (BUMN) tersebut. Pasalnya, baru sebulan tertunggak dalam pembayaran, sudah langsung mendapatkan surat peringatan (SP) 1 penyelesaian pinjaman tunggakan. Padahal sejak menjadi nasabah tahun 2011 silam, tidak pernah terlambat membayarkan kewajibannya.

Bahkan terkesan ada upaya 'intimidasi' yang dirasakan nasabah. Terlebih lagi dua perjanjian kredit miliknya, Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) diparipasu (dijadikan jaminan bersama). Padahal nilai aset berupa tanah dan bangunan seluas 2000m2 di Jalan Ki Hajar Dewantoro Kecamatan Barumun, Padanglawas yang dijaminkan atas KMK ditaksir harga pasarannya saat ini mencapai Rp 6,5 miliar. Sedangkan pinjamannnya hanya Rp2 miliar dengan sisa utang sekira Rp1,79 miliar.

Sedangkan untuk Kredit Investasi (KI), dari pinjaman sekira Rp600 juta, saat ini sisa terutang Rp84,6juta.

"Saya kecewa dengan BRI, kenapa sekali nunggak langsung diberikan surat peringatan. Sebelum bulan kedua sudah ada surat ini. Masih sekali nunggak, sudah langsng masuk surat peringatan," ujarnya menyampaikan keluhannya kepada pengurus Forda UKM Sumut dan Komunitas Kredit Macet (KKM), Sabtu (5/11/2022).

Pemilik usaha toko perabot ini menuturkan, sebenarnya memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Hanya saja imbas dari Covid-19 membuat omset usahanya menurun disamping ia juga baru kemalangan, sebab suami dan anaknya meninggal dunia.

Selama memiliki pinjaman di BRI lanjutnya, baru September 2022 ia tertunggak melakukan pembayaran. "Ada dikirim surat ini ke whatsapp. Karena saya kebetulan ke Pekan Baru untuk jadwal kontrol kaki yang sakit. Padahal masih sebulan sudah dikasih SP," ujarnya.

Kemudian lanjutnya, saat dipertanyakan mengenai aturan tersebut, namun tidak bisa dijawab oleh pihak bank.

"Saat saya tanya, apa itu peraturan bank, satu bulan menunggak langsung dapat SP, tapi nggak bisa dia jawab. Ini yang satu saya kecewa. Satu lagi, KMK saya dan KI kenapa diparipasu. Kenapa dia tidak mau ini saya bayarkan KI agar ringan bulanan, dan bisa bayar tagihan bulanan," ujarnya.

Disebutkannya, jika KI yang terhutang Rp84,6 juta tersebut bisa dibayarkan lunas, akan sangat membantu dan meringankan pembayaran tagihan bulanan. Namun karena diparipasu, aset yang dijadikan agunan tidak berikan untuk dibayar lunas.

Selain kecewa mendapatkan surat SP 1 penyelesaian tunggakan pinjaman tertanggal 27 Oktober 2022 dengan Nomor: B.3382-KC-11/ADK/10/2022 yang ditandatangani PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Branch Office Sibuhuan, Agung Waluyo (Branch Manager) dan Arsyad Mahmud Lubis (SPB), Nurlely juga mempertanyakan surat yang ditujukan kepadanya.

Sebab surat tersebut dibubuhi tanda tangan menggunakan tinta warna merah oleh Arsyad Mahmud Lubis (SPB) juga tanpa distempel. Dalam surat ini disebutkan Nurlely Hsb terdapat tunggakan pinjaman sebesar Rp 15.853.747 untuk kredit modal kerja dan Rp 8.962.543 untuk kredit investasi dan diminta untuk segera membayarkan tunggakan paling lama 31 Oktober.

"Kita bukan tidak mau membayar, sejak Covid-19 penjualan sepi. Biasanya kita dapat tender dari instansi-intansi, tapi semua dialihkan ke penanganan Covid," ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman juga mempertanyakan aturan dan kebijakan bank tersebut.

"Kita juga mempertanyakan, apakah bisa dikatakan sah SP 1 yang dikirimkan tanpa stempel resmi dari bank. Apakah memang ada aturan baru harus menggunakan tinta merah untuk menanda tangani surat peringatan tersebut?,"ujarnya.

Hadir dalam kesempatan ini di antaranya, Presidium Forda UKM, Lie Ho Peng, dan Sekretaris KKM, Sugandhi Makmur.

Ketika berita ini diturunkan, Gosumut masih berusaha mengkonfirmasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Sibuhuan.