SIBOLGA - Berawal kenalan dari media sosial (Facebook) seorang anak di bawah umur warga Sibolga diduga dicabuli pacarnya layaknya hubungan suami istri di sebuah rumah kosong yang berada di kawasan tangga seratus di Kota Sibolga, pengakuan tersangka dilakukan sebanyak tiga kali. Tidak terima atas kejadian itu, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Sibolga, Sumatera Utara.

"Pelaku sudah kami amankan, hari Selasa (25/10) kemarin," kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhansyah Sormin dalam keterangan persnya, Kamis (3/11).

Sormin meenerangkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara diamankan terkait laporan NH (47) yang juga warga Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Dari keterangan tersangka, awal keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook pada tahun 2021, kemudian pada hari Kamis, (20/10/2022) tersangka mulai menghubungi korban dan mengajak bertemu.

Saat bertemu, muncul niat buruk pelaku terhadap korban, kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah rumah yang tidak berpenghuni di kawasan wisata Tangga Seratus.

"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebanyak tiga kali pada hari yang sama," ucap Sormin.

Atas perbuatan tersebut, kini tersangka pelaku telah ditahan di RTP Polres Sibolga. Diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 17 tahun 2016.

Tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.