PALAS - Aplikasi digital Sistim Informasi Anggota KPU Badan Adhoc(SIAKBA) disiapkan oleh pihak KPU untuk rekrutmen Badan Adhoc. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padanglawas(Palas)menggelar sosialisasi Siakba untuk tahapan rekrutmen Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024,di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan, Kamis (3/11/2022).
 
Kegiatan rekrutmen Badan Adhoc mengunakan aplikasi Siakba ini mendukung pembentukan Badan Adhoc untuk 17 Kecamatan dan 303 Desa se Kabupaten Padanglawas.
 
Pengenalan  Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) berbasis website ini akan disosialisasikan ke masyarakat dengan melibat peran serta organisasi Mahasiswa, LSM, Pers, organisasi Pemuda dan organisasi Masyarakat (Ormas).
 
"Uji coba simulasi sistim tersebut,akan kita lakukan secara simbolis untuk mengetahui  fitur website Siakba agar dalam praktek nanti para pelamar PPK dan PPS bisa melakukan  dengan baik dan benar," kata Ketua KPU Palas,Indra Syahbana Nasution.SH.MH didampingi Komisioner KPU Kordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Indra Alamsyah dan Kordinator Divisi Data dan Informasi, Amran Pulungan.
 
Kata Indra, apalikasi Siakba ini dipersiapkan hanya bagi pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat desa.
 
Para peserta sosialisasi diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik karena sangat penting bagi yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara baik ditingkat desa maupun kecamatan.
 
"Bagi calon pelamar PPK dan PPS harus menguasai sistim informasi teknologi(IT) sehingga nantinya dapat mengakses aplikasi Siakba dengan baik dan benar," kata Indra mengulangi.
 
Ia menambahkan, pada prinsipnya dalam 
pendaftaran  nanti bisa secara online dan offline.Namun diutamakan melamar secara online baik PPK dan PPS,” jelasnya.
 
Dalam uji coba Siakba ini,Komisioner KPU juga dituntut mengerti terhadap menu-menu yang ada dalam systim berbentuk web itu dan apa saja fungsinya.
 
Pada prinsipnya sama dengan mendaftar manual terutama berkas-berkasnya hanya saja berkas itu di upload dalam system untuk pendaftaran Badan Adhoc.
 
Pengenalan Siakba perlu terus dipelajari. Mengingat  sistem tersebut masih baru dan masih perlu dipahami dengan baik oleh para pelamar PPK dan PPS agar dapat menguasai sistim yang lebih baik dan sederhana dalam penggunaannya, tutup Indra Syahbana Nasution.