SIMALUNGUN - Jual mimpi diwarung tuak, seorang pria berinisial PM (41) diringkus personil Sat Reskrim Polres Simalungun di Jalan Parbalan Nagori Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Penangkapan PM itu diawali dengan adanya laporan masyarakat yang sangat resah atas permainan judi toto gelap (Togel) tersebut. Sehingga personil langsung melakukan penyelidikan.
 
"Kita menangkap PM disalah satu warung tuak hari selasa tertanggal 1 November 2022, karena ditempat itu pelaku sering melakukan permainan judi togel Hongkong," ucap Kasat Reskrim AKP Ari Bowo melalui pesan singkat, Kamis (3/11/2022).
 
Dari pelaku, personil berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp merk Nokia warna hitam yang terdapat di dalamnya angka tebakan judi jenis Hongkong, Uang tunai Rp. 177.000.
 
"Atas perbuatannya pelaku telah kita proses dan sekarang pelaku sudah kita tahan di mako Polres Simalungun. Dan kita akan menindak tegas permainan judi togel," tutupnya.