MEDAN -Indra Kenz, terdakwa perkara kasus Binomo dituntut JPU dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar.
 

Indra Kenz melalui akun Instagram pribadinya yang diketahui saat ini dihandle oleh tim kuasa hukum (Lawyer) menyampaikan, tuntutan 15 tahun dengan denda 10 Miliar subsider 12 bulan, merupakan tuntutan yang ngawur dan tidak masuk akal.

"IK merugikan 144 org tetapi dituntut lebih berat melebihi koruptor yg merugikan 270 juta penduduk negara kita," tulisnya dalam Instagram, Rabu (2/11/2022).

Padahal, kata dia, seluruh harta dan aset IK baik yang berhubungan dengan BINOMO maupun yang tidak berhubungan dengam BINOMO sudah disita secara keseluruhan dan akan diberikan kepada 144 orang sebagai pengganti kerugian.

"IK bukan pemilik BINOMO, IK hanyalah satu dari sekian banyak orang yang membuat konten BINOMO dan menguploadnya di sosial media. Kerugian yang dialami 144 orang tersebut merupakan tanggung jawab mereka dengan pihak BINOMO, bukan kepada IK," jelasnya.

Dalam persidangan juga tidak terbukti adanya aliran dana hasil kejahatan atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Seluruh transaksi keuangan IK sudah diaudit dan tidak terbukti ada aliran dana sebesar 70 % dari kerugian korban seperti yang dituduhkan kepada IK.

IK bukan koruptor, bukan mafia, bukan penjahat. IK hanya seorang anak muda yg melihat adanya peluang bisnis pada dunia internet digital modern dengan memamfaatkan platform youtube.

Youtube, internet dan Affiliasi adalah hal yang umum di era digital sekarang. IK tidak pernah menyangka membuat konten di youtube bisa berpotensi melanggar hukum hingga membuatnya harus mendapatkan tuntutan hukuman yg begitu berat dan di luar akal sehat.

"Kami berharap sidang putusan 14 November nanti, client kami bisa mendapatkan putusan yang seadil - adilnya tanpa adanya keberpihakan.
Jika IK akhirnya terbukti bersalah, berikanlah hukuman yang pantas dan seadil-adilnya," ungkapnya.

Tak lupa, di akhir postingan juga ditulis mohon doa dan dukungan dari rekan - rekan sekalian, terima kasih.